Iuran BPJS Naik, DPRD DKI Pastikan Subsidi Tak Dipotong Covid-19

Rabu, 13 Mei 2020 19:05 WIB

Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Iuran BPJS naik, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyatakan subsidi untuk warga DKI tidak dipangkas untuk menanggulangi Covid-19.

DPRD DKI akan tetap mempertahankan subsidi tambahan Rp 1,16 triliun untuk mengantisipasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan pemerintah pusat.

"Subsidi tambahan tetap dipertahankan. Kami tidak ada rencana memotongnya," kata Iman saat dihubungi, Rabu, 13 Mei 2020.

Iman menuturkan awalnya subsidi untuk BPJS Kesehatan dianggarkan Rp 1,33 triliun, namun karena ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan diusulkan tambahan Rp 1,16 triliun. Jadi, subsidi yang dialokasikan Pemerintah Provinsi DKI untuk BPJS Kesehatan mencapai 2,5 triliun.

"Waktu itu ekspektasinya naik iurannya," katanya. "Jadi diberikan subsidi tambahan, ternyata nggak jadi dan sekarang dinaikkan lagi."

Advertising
Advertising

Menurut politikus Gerindra ini, iuran BPJS Kesehatan naik hampir 100 persen dalam kondisi sulit karena wabah ini tidak tepat. Iman mengatakan bakal ada gejolak di tengah masyarakat merespons kenaikan iuran ini.

"Padahal tanda-tanda pandemi berakhir saja belum terlihat. Orang lagi susah bakal ditambah susah."

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42.000,-. Namun, pemerintah pusat mensubsidi Rp 16.500,- sehingga masyarakat hanya membayar Rp 25.500,-. Namun pada 2021 subsidi pemerintah berkurang Rp 7.000, sehingga iuran peserta mandiri menjadi Rp 35.000,- per orang.

Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II BPJS Kesehatan meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

11 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

17 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

23 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

3 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

3 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

7 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya