Anies Sebut Tak Ada Pelonggaran PSBB di Jakarta
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 15 Mei 2020 19:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tak ada pelonggaran PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Selain itu, lanjut dia, juga tidak ada kebijakan yang mengizinkan warga beraktivitas normal seperti sebelum diberlakukan PSBB.
"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan melalui YouTube pemerintah DKI, Jumat, 15 Mei 2020.
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang diumumkan hari ini. Aturan itu melarang warga di luar Jabodetabek untuk keluar dan masuk Ibu Kota. Warga yang ingin keluar atau masuk Jakarta harus dibekali surat izin.
Dia mengklaim pembatasan kegiatan yang berlaku sejak Maret menunjukkan efek positif. Namun, dia menyebut, pemerintah dan warga DKI harus menuntaskan pencegahan virus corona beberapa waktu lagi.
Karena itu, Anies kembali meminta seluruh warga Jakarta untuk tetap berada di rumah, juga tak bepergian menjelang banyaknya hari libur pekan depan."Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan," ujar dia.
Kurva pasien Covid-19 di Jakarta masih fluktuatif. Dinas Kesehatan DKI mencatat 5.679 warga DKI positif corona per 15 Mei 2020. Dari angka itu, 1.286 sembuh dan 474 meninggal. Secara angka nasional, pasien Covid-19 terbanyak berasal dari Jakarta.