PSBB Covid-19, Anies Baswedan Siapkan Dua Izin Tinggalkan Jakarta
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Anton Aprianto
Jumat, 15 Mei 2020 20:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyediakan dua jenis surat izin bagi warga yang hendak keluar-masuk Jakarta selama masa penanggulangan Covid-19.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020, pasal 9 menyatakan dua surat izin itu terdiri dari surat untuk perjalanan berulang atau perjalanan rutin. Izin ini diperuntukkan bagi pegawai, pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja atau tempat usaha berada di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sebaliknya pegawai atau pekerja, pelaku usaha, atau orang asing berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja atau tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
Lalu untuk jenis surat izin yang ke dua adalah untuk perjalanan sekali, situasional karena keadaan tertentu. Seperti pegawai atau pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek atau sebaliknya domisili di luar Jabodetabek namun bekerja di Jakarta. Kemudian untuk perjalanan yang bersifat mendesak, seperti pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat izin masuk-keluar Jakarta tersebut hanya boleh diurus bagi masyarakat di sektor yang mendapatkan pengecualian dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak boleh berpergian keluar, kecuali yang di sektor yang diizinkan, selain itu tidak bisa mengurus izin," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota, Jumat 15 Mei 2020.
Anies menyatakan surat izin tersebut bisa diurus secara daring di laman corona.jakarta.go.id yang telah menyediakan formulir pengisian, warga yang mengurus harus menyertakan surat keterangan terkait pekerjaan, surat keterangan dari RT dan RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.
Menurut Anies Baswedan, hal serupa juga berlaku bagi warga yang hendak memasuki kawasan Jabodetabek, yang harus mengurus surat izin kepada Pemerintah DKI. Bagi warga yang tidak memiliki surat izin dari Pemprov DKI tidak akan dibolehkan masuk-keluar Jabodetabek. "Tanpa ada surat akan diminta untuk kembali," ujarnya.