Dishub Ancam Hentikan Operasional Bus Angkut Penumpang Tanpa SIKM
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 17 Mei 2020 17:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengancam bakal menghentikan operasional bus yang mengangkut orang tanpa surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM).
"Bus yang melanggar akan kami dihentikan dan langsung kandangkan," kata Syafrin saat dihubungi, Ahad, 17 Mei 2020.
Selama sepekan Pemprov DKI bakal terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2020 tentang izin masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, dalam pencegahan penyebaran virus Corona. Pemerintah, kata dia, bakal melakukan penegakan hukum mulai Jumat, 23 Mei mendatang, bagi yang melanggar Pergub izin keluar masuk Jakarta.
Syafrin menuturkan pemerintah telah melarang warga mudik lebaran tahun ini, untuk mencegah penularan Covid-19. Untuk itu, kata dia, diharapkan warga bisa mematuhi kebijakan tersebut.
"Kalau ditemukan ada keluar masuk tanpa surat izin, maka akan langsung diminta putar balik sekarang ini," ujarnya.
Namun, jika sudah masa penegakan hukum, kata dia, Dishub bakal menjatuhkan denda dan menghentikan operasional bus AKAP sampai masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai.
Adapun denda bagi penyedia jasa angkutan transportasi darat pelanggar Peraturan Gubernur atau Pergub 47/2020 mencapai Rp10 juta. Denda akan dijatuhkan jika mereka mengangkut penumpang tak memiliki surat izin keluar masuk Jakarta.
"Harapan kami semua lebih sadar. Kami membuat kebijakan ini untuk menghadapi pandemi," ujarnya.
Dishub pun telah melakukan penyekatan jalan untuk mengawasi pembatasan keluar masuk Ibu Kota, mulai hari ini. Sabtu kemarin, Syafrin mengatakan telah berkoordinasi dengan para kepala Dishub di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk menerapkan penyekatan jalan.
Selain itu, Dishub juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat dan Banten, untuk menerapkan kebijakan ini. Nantinya, kata dia, di setiap wilayah bakal melakukan penyekatan untuk mencegah warga yang tidak dikecualikan keluar wilayah Jabodetabek.
Di Jakarta, penyekatan terhadap warga tanpa SIKM yang mencoba keluar atau masuk ibu kota dilakukan di 10 jalan arteri dan dua jalan tol, yakni Jakarta-Cikampek dan Tangerang. Selain itu, penyekatan juga dilakukan di Bandara Halim dan Soekarno-Hatta. Sedangkan, untuk jalur laut penyekatan di lakukan di Pelabuhan Tanjung Priok. "Penyekatan juga di Terminal Pulogebang," ujarnya. "Penyekatan akan sangat ketat."