Langgar PSBB, Pemilik Restoran di Kelapa Gading Didenda Rp 5 Juta
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 18 Mei 2020 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara menjatuhkan sanksi kepada dua pemilik restoran di kawasan Kelapa Gading, karena melanggar PSBB. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid mengutarakan, keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 5 juta yang ditransfer ke kas daerah melalui Bank DKI.
"Dua restoran yang ditindak karena tak terapkan protokol kesehatan," kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin,18 Mei 2020.
Menurut dia, keduanya masih memberikan fasilitas makan di tempat. Kebijakan ini, dia melanjutkan, berpotensi menimbulkan kerumunan yang bertentangan dengan aturan PSBB Jakarta.
Karena itu, dua pemilik restoran ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Sanksi diberikan agar pengusaha restoran lain tak melanggar PSBB. Yusuf mengingatkan restoran tetap boleh beroperasi tanpa mengabaikan protokol kesehatan.
"Jangan biarkan warga menjadi korban karena pemilik restoran atau rumah makan yang memberi fasilitas makan di tempat. Karena ini dapat mengundang kerumunan orang dan membuat ini menjadi hal biasa," jelas Yusuf.
PSBB Jakarta berjalan sejak 10 April selama 14 hari. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap pembatasan tahap pertama tak melandaikan kurva pasien Covid-19 di Ibu Kota. Anies lantas memperpanjang PSBB. PSBB tahap kedua dimulai 24 April hingga 22 Mei 2020.