Kronologi Pembebasan Bahar Bin Smith hingga Ditangkap Kembali
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 21 Mei 2020 05:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Baru menghirup udara segar selama empat hari, penceramah Bahar bin Smith, kembali mendekam di dalam jeruji besi pada Selasa, 19 Mei 2020. Dai berambut gondrong itu sempat dibebaskan bersyarat lewat program asimilasi pada Sabtu sore, 16 Mei 2020.
Ketua Umum Presidium Alumni 212 atau PA 212 Slamet Maarif mengatakan ikut menjemput langsung kebebasan Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, pada Sabtu sore pekan kemarin.
"Alhamdulillah kondisinya sehat," kata Slamet melalui pesan singkatnya. Selain Slamet, Bahar turut dijemput Ketua Media Center Perhimpunan Alumni 212 atau PA 212 Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin dan pengacaranya Aziz Yanuar.
Slamet mengatakan Bahar langsung menuju pesantrennya di Bogor, untuk kembali mengajar. Selain itu, PA 212 berharap Bahar tetap istikomah berdakwah dan terus berjuang untuk bela agama, ulama dan NKRI. "Jangan pernah kendur berjuang teriring doa semoga Allah angkat derajat beliau."
Bahar bin Smith dinyatakan bersalah dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung, tiga tahun penjara dan subsider Rp 50 juta, pada 8 Juli 2019.
Dalam bacaan vonis itu, Majelis Hakim menyebut Bahar bin Smith telah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dakwaan kedua primair Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berikut kronologi pembebasan Bahar hingga kembali ditangkap:
- Bebas Bersyarat
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar bin Smith masuk dalam program asimilasi. Ia mengatakan, pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Sabtu, 16 Mei 2020.
Ia menjelaskan, ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong. Salah satunya, kata dia, adalah pencemarah Bahar bin Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.
Selain itu, ia menyampaikan sedianya Bahar bin Smith dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang. Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Aris.
- Langgar PSBB
Bahar bin Smith diperingatkan petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Sehingga itu dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
<!--more-->
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Senin, 18 Mei 2020.
Kemudian, kata dia, petugas juga mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.
"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata dia.
Dia juga menyampaikan, apabila Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi.
"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan gak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami gak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," kata dia.
- Ditangkap Kembali
Kementerian Hukum dan Ham mencabut program asimilasi Bahar.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, membenarkan ihwal pencabutan program asimilasi itu. Menurut Reynhard, pencabutan dilakukan karena Bahar terbukti melanggar syarat khusus asimilasi.
"Yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat, antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah," kata Reynhard saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2020.
Reynhard mengatakan selama ini narapidana yang bebas melalui program asimilasi selalu mendapat pengawasan dari petugas Lapas. Jika setelah bebas terpidana kembali berulah maka sesuai Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat khusus asimilasi, hak asimilasi Bahar dapat kembali dicabut dan akan dikembalikan ke dalam Lapas hingga masa tahanan habis.
Selain melakukan ceramah yang bersifat provokatif, Reynhard mengatakan, Bahar bin Smith juga melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Melanggar aturan PSBB dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam ceramahnya," tutur Reynhard.
- Dikirim ke Lapas Gunung Sindur
Bahar ditempatkan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell) Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam Lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki terpidana berambut panjang itu dicabut.
"Ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.
Pencabutan itu terjadi karena dia dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor. Bahar juga dianggap melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.
<!--more-->
Silitonga menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Bahar dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Video ceramah Bahar bin Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat meresahkan di masyarakat.
- Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memutuskan untuk memindahkan Bahar bin Smith dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa malam, 19 Mei 2020. Langkah itu diambil dengan sejumlah pertimbangan.
"Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan salah satu pertimbangan memindahkan Bahar bin Smith.
Rika menjelaskan sejak kembali ke Lapas Gunung Sindur per 19 Mei 2020 karena SK asimilasinya dicabut, para simpatisan Bahar melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan. Mereka disebut berkumpul dan berkerumun di Lapas serta melanggar protokol penanganan Covid-19.
"Simpatisan memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2020.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Bahar bin Smith ke Lapas Nusakambangan. Selain itu, menurut Rika, pemindahan tersebut juga merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang dilakukan oleh Bahar.
IMAM HAMDI | ZULNIS FIRMANSYAH | ANTARA