Polda Metro Sita 377 Kendaraan Pelanggar Larangan Mudik Lebaran

Jumat, 22 Mei 2020 14:51 WIB

Ratusan mobil travel gelap pengangkut pemudik yang disita Polisi terparkir di lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 Mei 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan operasi khusus pada 8-10 Mei 2020 dan menangkap sebanyak 202 mobil travel gelap yang berupaya mengangkut pemudik keluar dari Jabodetabek. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang berusaha mudik Lebaran sejak menggelar razia larangan mudik pada 24 April 2020.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjaring 95 unit kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap untuk membawa pemudik dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Terhitung pada Kamis, 21 Mei 2020, polisi mengamankan 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari dua unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi.

“Kegiatan ini merupakan Operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki izin trayek dan dilakukan oleh rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya. Jadi dalam kegiatan ini kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah. Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 22 Mei 2020.

Dirjen Budi mengatakan bahwa dalam operasi ini pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang berusaha mudik keluar dari Jabodetabek.

“Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran. Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran COVID-19,” tambah Budi.

Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya, modus operandi travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial. Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp500.000 untuk ke Brebes atau Cilacap, padahal harga normal hanya Rp150.000.

Advertising
Advertising

Untuk para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan. “Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” kata Dirjen Budi.

Berita terkait

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

2 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

8 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

14 hari lalu

Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan penghargaan berupa kesempatan sekolah perwira kepada anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

14 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

15 hari lalu

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

Mobil yang bekerja keras selama perjalanan mudik Lebaran dapat mengalami berbagai masalah jika tidak dirawat dengan baik setelahnya.

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

15 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

15 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik

Baca Selengkapnya

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

15 hari lalu

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

15 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya