Hari terakhir, Kota Bogor Putuskan Ikuti PSBB Jabar Sampai 29 Mei

Selasa, 26 Mei 2020 08:05 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto membubarkan kerumuman warga, pedagang dan pengunjung di Pasar Anyar, Kota Bogor, Minggu, 17 Mei 2020. ANTARA/HO/Pemkot Bogor

TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor mengikuti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang diperpanjang secara proporsional sampai Jumat, 29 Mei 2020. Hari ini adalah hari terakhir PSBB Bogor tahap III.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah melakukan koordinasi dengan kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) pada Senin 25 Mei dan mengonsultasikannya dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Menurut Dedie A Rachim, untuk sementara Kota Bogor akan mengikuti penerapan PSBB Jabar di Kota Bogor sampai 29 Mei.

"Untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei," kata Dedie.

Pemerintah Kota Bogor sebelumnya menerapkan PSBB tahap III pada 13-26 Mei 2020. Penerapan PSBB Kota Bogor tahap III tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Bogor pada 13-26 Mei 2020.

Pada perpanjangan PSBB tahap III ini, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.

Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar PSBB Bogor, sasarannya untuk menekan pelanggaran aturan PSBB, sehingga sasaran untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 lebih optimal.

Pada penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB, berjalan cukup efektif. Pada hari pertama, penerapan saksi yakni Sabtu 16 Mei lalu ada 48 orang yang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi aturan PSBB Bogor.

Pelanggaran PSBB Bogor tersebut adalah, tidak memakai masker, melampaui kapasitas penumpang kendaraan roda empat yakni melebihi 50 persen, pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili, warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat Celsius, tidak menjaga jarak fisik dalam kendaraan roda empat.

Berita terkait

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

58 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

20 Maret 2023

Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

Presiden Jokowi mengaku sempat bingung dengan istilah PSBB dan PPKM yang sempat diberlakukan saat pandemi Covid-19 melanda.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kembali Cerita Soal Kebijakan di Awal Pandemi Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen Kalau Lockdown

29 Januari 2023

Jokowi Kembali Cerita Soal Kebijakan di Awal Pandemi Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen Kalau Lockdown

Untuk ketiga kalinya, Presiden Jokowi bercerita soal kebijakan yang dia ambil di awal pandemi Covid-19 dengan tidak menerapkan lockdown.

Baca Selengkapnya

Bos Taman Impian Jaya Ancol Yakin Rugi Berubah jadi Untung Tahun Ini, Kenapa?

30 Juni 2022

Bos Taman Impian Jaya Ancol Yakin Rugi Berubah jadi Untung Tahun Ini, Kenapa?

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Teuku Sahir Syahali yakin perseroan bisa meraup laba pada semester pertama tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Gonta-ganti Istilah Selama Pandemi Covid-19 dari PSBB sampai PPKM Level 3

15 Februari 2022

Gonta-ganti Istilah Selama Pandemi Covid-19 dari PSBB sampai PPKM Level 3

Sepanjang pandemi Covid-19 istilah pembatasan warga bolak balik ganti nama, mulai PSBB hingga PPKM, bahkan pernah muncul PPKM Darurat.

Baca Selengkapnya

IDEAS Soroti Angka Kemiskinan Turun, tapi Pengangguran Bertambah Jadi 9,1 Juta

21 Januari 2022

IDEAS Soroti Angka Kemiskinan Turun, tapi Pengangguran Bertambah Jadi 9,1 Juta

Lembaga Riset IDEAS menyebut kinerja penanggulangan kemiskinan di 2021 tak berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

28 Desember 2021

Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

Pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk membatasi kegiatam dan perjalanan masyarakat demi meminimalisir penularan Covid-19.

Baca Selengkapnya

Luhut Prediksi Ekonomi Bisa Tumbuh Lebih dari 5 Persen di Triwulan IV 2021

9 November 2021

Luhut Prediksi Ekonomi Bisa Tumbuh Lebih dari 5 Persen di Triwulan IV 2021

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2021 bisa lebih tinggi dari 5 persen.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Jakarta Bakal Kembali di 25 Ruas Jalan, Catat Lokasinya

8 November 2021

Ganjil Genap Jakarta Bakal Kembali di 25 Ruas Jalan, Catat Lokasinya

Polda Metro Jaya berharap pemberlakuan ganjil genap Jakarta pelat nomor mobil di 25 ruas jalan dapat menurunkan kemacetan lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Strategi Pempek Candy Hadapi Omzet Anjlok 70 Persen Akibat Pandemi

5 Oktober 2021

Strategi Pempek Candy Hadapi Omzet Anjlok 70 Persen Akibat Pandemi

Omzet usaha Pempek Candy sebelumnya tak pernah turun drastis hingga 70 persen.

Baca Selengkapnya