Sidang Remaja Pembunuh Bocah, Terdakwa Dihadirkan Secara Virtual
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 2 Juni 2020 14:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan bocah oleh remaja yang berlangsung pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berjalan tanpa kehadiran terdakwa NF. Sebagai gantinya, terdakwa mengikuti sidang melalui jaringan video call.
"NF ga hadir langsung, tapi secara virtual. Dia ada di lembaga Rehabilitasi Handayani," ujar kuasa hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompoel saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Juni 2020.
Dalam sidang yang berjalan tertutup itu, JPU menghadirkan seorang saksi ahli kejiwaan dari Universitas Indonesia. Ia membeberkan hasil tes kejiwaan NF yang sudah dites selama 14 hari.
Mengenai tanggapan atas hasil kejiwaan itu, kuasa hukum NF enggan berkomentar. "Ini sudah masuk materi pokok dan tertuang dalam visum. Jadi mohon maaf kami blum bisa menyampaikan (tanggapan hasil kejiwaan NF)," kata Hotma.
Ia mengatakan sidang lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu besok, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, NF menghabisi nyawa seorang bocah berusia 5 tahun berinisial APA pada Kamis, 5 Maret 2020 di rumahnya yang terletak di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ia menghabisi bocah yang juga tetangganya itu dengan ditenggelamkan ke bak mandi.
Besoknya NF menyerahkan diri kepada Polsek Taman Sari. Namun karena lokasi TKP yang berada di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhirnya Polsek Taman Sari menghubungi Polsek Sawah Besar.
Polisi yang menggelar oleh TKP menemukan korban di dalam lemari dengan kondisi terikat dan tidak bernyawa. Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait kasus anak yang berurusan dengan hukum itu karena tersangka harus mendapatkan penanganan dari ahli kejiwaan.
Penyidik akan menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses kasus pembunuhan anak tersebut.