Suasana Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan seluruh rumah ibadah di DKI Jakarta rencananya akan dibuka kembali saat penerapan era normal baru di tengah pandemi COVID-19 mulai dijalankan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta KH Ma'mun Al Ayyubi mengatakan akan mengikuti arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pembukaan masjid.
"Kalau di Jakarta memang sejak awal itu ketika kita tutup bareng-bareng, tentu dibuka pun Pemerintah lebih paham. Makanya saya tidak bisa mendahului keputusan dari Pemerintah DKI," kata Ma'mun saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.
Ma'mun mengatakan hal itu menanggapi surat edaran DMI Pusat terkait pembukaan masjid-masjid untuk kegiatan Salat Jumat dan salat lima waktu.
Lebih lanjut, jika nantinya masjid-masjid akan dibuka untuk kegiatan masyarakat maka penerapan protokol kesehatan harus dijalankan. "Kami masih menunggu keputusan seperti apa prosedur tetapnya. Yang pasti di DKI ketika membuka masjid sudah ada panduan yang bisa diterapkan oleh masing-masing masjid," kata Ma'mun.
Ma'mun berpesan pada masyarakat jika nantinya masjid-masjid dibuka setidaknya masyarakat telah melakukan wudu di rumah serta membawa sajadah dari rumah sehingga kebersihan diri setiap jamaah yang datang dapat terjaga dengan baik.
Sebelumnya, DMI Pusat mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan masjid untuk aktivitas ibadah baik untuk ibadah wajib lima waktu maupun Salat Jumat khususnya untuk menyambut kenormalan baru atau new normal.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa nantinya kapasitas masjid hanya dapat menampung 40 persen jemaah dari kapasitas normal. "Karena ketentuan jaga jarak minimal satu meter maka daya tampung masjid hanya 40 persen," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin,1 Juni 2020.
Untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan mempedomani tujuan syari'at (maqashidus-syari'ah) pelaksanaan Salat Jumat juga bisa dilaksanakan di samping masjid, mushalla dan tempat umum.
Kemudian, bagi daerah yang padat penduduk ibadah Salat Jumat dilaksanakan dua gelombang.
Selain membuka masjid untuk ibadah salat lima waktu dan Salat Jumat, DMI juga menyerukan sejumlah hal yaitu menjaga keselamatan jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan sendiri dan keperluan lainnya. Pengurus masjid diminta disiplin untuk membersihkan lantai rumah ibadah dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan cairan pembersih tangan.