Satpol PP Koja Denda 5 Pelanggar PSBB di Pasar Tradisional

Rabu, 3 Juni 2020 14:04 WIB

Petugas Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan saksi denda kepada pengusaha restoran di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam proses penertiban PSBB yang berlangsung Kamis, 28 Mei 2020. ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim

TEMPO.CO, Jakarta- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, bersama TNI dan Polri patroli penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah pasar. Komandan Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan, menyebut patroli yang dilakukan pada Rabu pagi, 3 Juni 2020 itu dilakukan di Pasar Koja, Pasar Lontar, dan Pasar Tugu.

Menurut Roslely, petugas ingin memastikan aturan PSBB dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 benar-benar diterapkan oleh pengunjung. Soalnya, kata dia, Mereka mendapat laporan kalau pengunjung pasar tradisional tersebut banyak yang tak menerapkan protokol kesehatan.

"Ada laporan warga bahwa di pasar-pasar tradisional di wilayah Kecamatan Koja masih banyak warga atau tempat usaha yang melanggar aturan di masa PSBB. Setiap hari kami menyisir lokasi itu," kata Roslely dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan dalam patroli pagi tadi setidaknya ada lima warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Mereka diberi denda administratif masing-masing Rp 100 ribu, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut dia pemberian sanksi dilakukan agar warga tak lagi melanggar protokol kesehatan yang harus dilakukan semasa PSBB. Ia pun meminta agar protokol tersebut tetap dipatuhi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota. "Tentunya kami berharap ada kesadaran tinggi warga untuk menerapkan aturan PSBB. Ini semata-mata bukan untuk kami (petugas), tapi untuk kita semua," kata Roslely.

Advertising
Advertising

Pelanggaran serupa juga masih terjadi di wilayah Ibu Kota lainnya. Pada Ahad, 31 Mei 2020, 15 pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur, menjalani sanksi sosial hingga denda karena melanggar PSBB. Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin para pelanggar diberikan denda Rp 100 ribu-250 ribu per orang.

Selama proses penertiban pedagang serta kerumunan di pasar tersebut, petugas tampak kewalahan menegur satu per satu pengunjung. Satu orang petugas menyosialisasikan bahaya Covid-19 melalui alat pengeras suara di mobil patroli.

Mereka yang terjaring petugas rata-rata tidak menggunakan masker. Para pelanggar PSBB dibawa ke posko petugas untuk diklarifikasi, bila terbukti dijatuhi sanksi. Kepada penerima sanksi sosial dikenakan rompi oranye sebelum menyapu trotoar serta jalan, sedangkan yang merasa memiliki uang lebih memilih membayar denda.

ADAM PRIREZA | TEMPO.CO







Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

6 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

5 Daerah Penghasil Bawang Merah Di Indonesia

9 hari lalu

5 Daerah Penghasil Bawang Merah Di Indonesia

Kenaikan harga bawang merah dipengaruhi penurunan produksi di sejumlah daerah penghasil.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

13 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

20 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya