Kereta Serayu Tujuan Pasar Senen - Purwokerto Beroperasi Hari Ini
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 12 Juni 2020 07:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh reguler relasi Pasar Senen – Purwokerto, yang diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Selasa, 12 Juni 2020. Hal itu disampaikan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran pers yang diterima Tempo.
Perjalanan kembali KA reguler ini, kata dia, mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Menurut Eva, pengoperasian kembali KA Reguler ini akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, saat ini sudah mempersiapkan fase tersebut yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Hingga kini sebagai upaya pencegahan Covid-19, dari sisi fasilitas Stasiun Daop 1 Jakarta telah menambah perangkat pencuci tangan dan mengadakan ketersediaan cairan antiseptik di stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta. Seluruh area pelayanan dan ruang tunggu juga telah dilengkapi sejumlah petunjuk untuk penjagaan jarak fisik antar penumpang. Sementara untuk di atas kereta kelengkapan cairan antiseptik diberbagai titik dan ruang isolasi sementara juga telah disiapkan.
Untuk memastikan kebersihan di stasiun dan di atas kereta, kata dia, petugas rutin membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian menggunakan pembersih yang mengandung disinfektan.
Pada penerapan masa adaptasi kebiasaan baru, dari sisi aturan terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus diikuti pengguna jasa selain kewajiban penggunaan masker. Untuk Stasiun KA Jarak Jauh calon pengguna akan diwajibkan menggunakan faceshield setelah melakukan proses pengecekan tiket (boarding) dan pengukuran suhu tubuh sesuai ketentuan yakni maksimal 37,3 derajat celicius. Adapun Faceshield akan diberikan secara gratis untuk calon pengguna setelah proses pengecekan tiket. Penggunaan faceshield juga diwajibkan selama perjalanan di atas KA.
Untuk memastikan protokol pencegahan Covid-19 berjalan dan penumpang dalam kondisi sehat selama perjalanan di atas kereta api, petugas secara berkala juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.