PPDB 2020, DKI: Biar Orang Miskin Tak Tersingkir di Jalur Zonasi

Senin, 15 Juni 2020 16:15 WIB

Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana saat ditemui di Komisi E DPRD DKI , Jakarta Pusat, Rabu 4 Maret 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menuturkan, pihaknya ingin memastikan agar semua anak dari berbagai kalangan, baik berprestasi atau tidak, mendapatkan kesempatan bersekolah. Karena itu, Dinas Pendidikan memasukkan syarat usia dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur zonasi.

"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu," kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Juni 2020.

"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," lanjut dia.

Nahdiana menyebut, pendidikan harus menjangkau semua anak, tak terbatas hanya bagi mereka yang berprestasi. Proses seleksi PPDB DKI tahun ini tidak cuma menggunakan satu kriteria seperti prestasi akademik.

Menurut dia, prestasi akademik telah lama dipakai di sekolah negeri Indonesia. Kriteria itu pun, lanjut Nahdiana, kerap mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, les tambahan, buku tambahan, dan lainnya.

Advertising
Advertising

Adapun kriteria pertama sistem seleksi jalur zonasi adalah calon peserta didik harus tinggal atau berdomisili di zona yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan DKI. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dinas selanjutnya menyeleksi calon peserta didik yang mengacu pada kriteria lain apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung. Kriteria lain yang dimaksud dimulai dari usia calon peserta didik baru, kemudian urutan pilihan sekolah, dan terakhir waktu mendaftar.

"Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar," kata dia.

Nahdiana memastikan bakal mendulukan calon peserta didik yang berusia lebih tua. Menurut dia, sistem sekolah dirancang sesuai tahap perkembangan anak. "Karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah," kata dia.

Sebelumnya, syarat usia dalam pendaftaran PPDB DKI 2020/2021 diprotes Forum Orang Tua Murid (FOTM). FOTM menilai persyaratan usia itu tidak adil bagi murid akselerasi yang berprestasi. Peluang murid akselerasi untuk mengenyam pendidikan di sekolah favorit atau yang diharapkan pupus lantaran masih berusia muda.

Berita terkait

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

6 hari lalu

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA

Baca Selengkapnya

Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

35 hari lalu

Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Bilang Ada Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Apa Artinya?

47 hari lalu

Baleg DPR Bilang Ada Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Apa Artinya?

Ketua Baleg DPR berkelakar gagasan Jakarta jadi ibu kota legislatif bisa sejalan dengan para legislator yang enggan pindah kantor ke IKN.

Baca Selengkapnya

Daftar Perolehan Suara Partai untuk DPRD DKI Pemilu 2024, PSI Lampaui PAN-Demokrat-PPP

51 hari lalu

Daftar Perolehan Suara Partai untuk DPRD DKI Pemilu 2024, PSI Lampaui PAN-Demokrat-PPP

KPU DKI mengumumkan perolehan suara dalam Pileg DPRD DKI di Pemilu 2024. PSI menempati urutan ke-7 melampaui PAN, Demokrat, dan PPP.

Baca Selengkapnya

BIG Bantu Pemetaan Sistem Zonasi Peserta Didik Baru

2 Maret 2024

BIG Bantu Pemetaan Sistem Zonasi Peserta Didik Baru

Pelacakan titik koordinat berbasis persil dapat mengukur jarak dengan sekolah terdekat. Mengurangi risiko manipulasi sistem zonasi.

Baca Selengkapnya

Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

21 Februari 2024

Melenceng dari Target Pemerataan Pendidikan, Berikut Potensi Masalah PPDB Sekolah

Meski niatnya baik, skema seleksi masuk sekolah baru masih berpotensi menimbulkan berbagai masalah baru. Dianggap kurang adil dan berpotensi diakali.

Baca Selengkapnya

Sembako Murah DKI Meringankan Warga

10 Februari 2024

Sembako Murah DKI Meringankan Warga

Rani Mauliani menilai, distribus sembako murah yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merupakan bentuk kepedulian kepada warganya.

Baca Selengkapnya

DKI Kerek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Kata Pertamina

29 Januari 2024

DKI Kerek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Kata Pertamina

Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi 10 persen. Pertamina buka suara soal potensi kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Selesai Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

13 Januari 2024

KPU DKI Selesai Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

KPU DKI Jakarta akan mengumumkan LADK Partai Politik dan Calon DPD melalui website dan papan pengumuman di kantor KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Calon Siswa Madrasah, Berikut Mekanisme dan Linimasa Seleksi PPDBM 2024

11 Januari 2024

Calon Siswa Madrasah, Berikut Mekanisme dan Linimasa Seleksi PPDBM 2024

PPDBM merupakan jalur penerimaan calon peserta didik jenjang madrasah mencakup RA, MI, Mts dan MA.

Baca Selengkapnya