SIKM Tetap Berlaku bagi Warga yang Keluar Masuk Jakarta

Reporter

Antara

Rabu, 17 Juni 2020 15:41 WIB

Polisi berjaga di pos pemeriksaan SIKM pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta masih tetap berlaku bagi warga yang ingin masuk atau keluar dari wilayah Jakarta.

"Yang pertama pasti harus sehat, ini syarat gugus tugas harus terpenuhi, kedua DKI masih menerapkan SIKM tadi tentu harus kita ikuti syarat itu," kata Adita dalam gelar wicara virtual "Transportasi di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru" yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020.

Adita menuturkan SIKM itu merupakan salah satu syarat yang tujuan utamanya adalah untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19.

Untuk mencegah penularan Covid-19, maka pemerintah mengetatkan syarat-syarat bepergian agar perjalanan tetap aman. "Memang masih ada hal yang harus dipenuhi karena pandemi belum selesai dan kita harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman harus tetap bisa melindungi orang yang sehat dan orang yang sakit disembuhkan, jangan (kasus) sampai bertambah," ujarnya.

Adita menuturkan di masa adaptasi kebiasaan baru, produktivitas tetap harus berjalan di mana masyarakat mulai beraktivitas kembali khususnya di sektor perekonomian tapi tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk itu sejumlah ketentuan dikeluarkan termasuk panduan saat menggunakan transportasi umum dan kapasitas penumpang yang tidak lagi 100 persen saat ini.

Merujuk pada surat edaran gugus tugas, penumpang yang bepergian keluar kota memang diutamakan adalah orang yang sehat."Walaupun memang sekarang kita bepergian harus sesuai dengan kepentingannya. Kalau tidak perlu-perlu sekali di rumah saja dulu," tuturnya.

Adita juga mengimbau pemerintah daerah bisa menerapkan ketentuan orang yang berpergian keluar kota termasuk syarat uji usap dan tes cepat secara konsisten sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sehingga memudahkan orang bepergian dengan tetap mengedepankan protokol Covid-19.

Hal itu disampaikan Adita menanggapi ada bandara yang menerapkan wajib uji usap, ada yang menerapkan baik uji usap dan tes cepat, atau ada yang menerapkan salah satu dari kedua tes itu.

"Dalam pandemi, perjalanan masih kita batasi tapi kalau orang yang harus bepergian dan sudah memenuhi syarat kita harapkan mereka dibuat lebih nyaman sehingga informasinya juga harus konsisten," ujar Adita.

Hasil uji usap negatif Covid-19 berlaku tujuh hari, hasil tes cepat berlaku tiga hari, dan jika tidak ada fasilitas untuk tes cepat atau uji usap, maka warga bisa membawa surat bebas gejala influenza saat akan bepergian keluar daerah.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

5 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

6 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

13 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

13 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

20 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

21 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

24 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya

Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

24 hari lalu

Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

Indofarma ambruk karena salah perhitungan kapan pandemi COvid-19 berakhir, sehingga banyak obat sakit akibat virus corona tak terjual

Baca Selengkapnya