Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer menandatangani buku nikah seusai prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 April 2020. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Pernikahan dan Gaun Indonesia (APPGINDO) berharap Pemprov DKI Jakarta mengizinkan resepsi pernikahan digelar pada masa PSBB Transisi ini.
Selama wabah Covid-19 di Jakarta, asosiasi yang beranggotakan perusahaan bidang pernikahan ini kehilangan sekitar Rp300 miliar per bulan akibat tak ada resepsi.
"Kerugiannya sampai ratusan miliar. Karena dari seluruh industri wedding itu per bulan ada Rp300 miliar," kata Ketua Umum APPGINDO Andie Oyong di Jakarta, Rabu 24 Juni 2020.
Total uang yang beredar itu di atas Rp5 triliun setahun dan saat ini terhenti total. Untuk satu vendor sepekan bisa dua sampai tiga kali menangani resepsi pernikahan. "Sekarang sudah shutdown bahkan ribuan pekerja kami juga terdampak sampai ada yang kena PHK," katanya.
Asosiasi berharap pada masa PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan digelarnya resepsi dengan protokol kesehatan ketat. Artinya meningkatkan ketentuan upacara nikah dari sebelumnya hanya bisa sampai akad atau pemberkatan dengan pembatasan sampai 30 orang saja oleh Kementerian Agama.
"Yang kami harapkan dari industri resepsinya. Karena kalau acara akad nikah kan tidak banyak vendor yang terlibat," katanya.
Bukan hanya industri katering dan dekorasi tapi sampai ke daerah seperti petani bunga, peternakan. "Itu akan tergerak perekonomiannya," katanya.
Andie mengatakan asosiasi telah menyiapkan protokol kesehatan untuk kegiatan pernikahan di Jakarta yang juga didiskusikan dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta agar industri pernikahan kembali bergeliat tanpa melanggar aturan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik usai menerima asosiasi ini mengatakan PSBB Transisi di fase berikutnya memiliki kemungkinan industri pernikahan diizinkan beroperasi kembali jika melihat tren kasus Covid-19 semakin baik.
DPRD DKI akan mengusulkan resepsi pernikahan diizinkan saat PSBB transisi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar roda perekonomian industri pernikahan kembali bergeliat. Taufik meminta APPGINDO turut serta menyosialisasikan protokol kesehatan secara masif bagi masyarakat yang menggelar resepsi di luar gedung pernikahan.
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada
46 hari lalu
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada
DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.