5 Fakta Larangan Kantong Plastik di DKI Jakarta

Reporter

Egi Adyatama

Rabu, 1 Juli 2020 06:15 WIB

Komunitas Cosplay mengajak warga untuk berhenti menggunakan plastik saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 Maret 2020. Mereka membawa tas kain sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai. TEMPO/Sintia Nurmiza

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan gubernur (Pergub) larangan kantong plastik di Jakarta akan berlaku efektif pada hari ini, Rabu, 1 Juli 2020. Nantinya, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). Penggunaan kantong plastik sekali pakai juga dilarang.

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tempo terkait kebijakan ini

1. Pertama Diwacanakan 2018

Aturan ini pertama kali diwacanakan pada 2018. Hal ini diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, yang membahas rencana larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Bahkan pembahasan drafnya dilakukan sejak awal tahun.

Hal ini tak terlepas dari besarnya sampah plastik di DKI Jakarta. Pada 2018, Jakarta total menghasilkan 7.000 ton sampah per hari. Sebanyak 14 persen dari jumlah itu adalah sampah plastik, satu persen di antaranya adalah kantong plastik. "Sampah plastik berkisar 980 sampai 1.100 ton per hari," kata Isnawa.

Advertising
Advertising

2. Sempat Terlunta-Lunta

Sepanjang pembahasan, draf aturan ini berkali-kali mundur. Setelah sempat diserahkan drafnya oleh Isnawa kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018, Pergub tak serta merta diteken. Pada 2019 Anies kemudian menunda karena ingin mengkaji detail poin-poin dalam draf tersebut.

Saat itu, Anies Baswedan menyebut Pergub berisi pembatasan kantong plastik sekali pakai. Selain itu, regulasi tersebut juga dibuat agar dapat mendorong pengusaha mencari kantong alternatif, seperti contohnya barang daur ulang. Pembahasannya pun berlangsung sepanjang tahun.

Pergub baru resmi diundangkan pada 31 Desember 2019 dan diterbitkan pada 7 Januari 2020. Pergub Nomor 142 Tahun 2019 ini berisi tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

3. Resmi Berlaku 1 Juli 2020

Meski diterbitkan pada awal 2020 namun aturan ini baru resmi diterapkan pada Rabu, 1 Juli 2020. Aturan ini memang tertulis berlaku setelah 6 bulan sejak diundangkan. Selama masa itu, aturan-aturan dalam Pergub disosialisasikan kepada pedagang dan pengusaha.

4. Sanksi Terberat Cabut Izin Usaha

Ada beberapa tahapan sanksi yang diatur dalam Pergub bagi para pelanggar. Sanksi pertama yang diberikan jika pelaku usaha tidak mematuhi regulasi ini adalah teguran tertulis. Teguran tertulis bakal diberikan sebanyak tiga kali.

Teguran pertama diberikan selama 14x24 jam, teguran kedua 7x24 jam dan teguran ketiga 3x24 jam. "Jika tidak mematuhi setelah teguran ketiga, sanksi selanjutnya adalah uang paksa," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Selasa, 7 Januari 2020.

Setelah teguran tertulis ketiga dipatuhi, kata dia, pelaku usaha bakal dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp 5 juta. Sanksi uang paksa dinaikkan Rp 5 juta setiap pekan hingga mencapai Rp 25 juta. "Kalau masih tidak mematuhi juga maka bisa dilakukan pembekuan izin usaha," tutur dia.

Pembekuan izin akibat membandel stop kantong plastik sekali pakai diberikan jika setelah pemberian sanksi administrasi uang paksa selama lima pekan tidak dipatuhi. Jika pelaku usaha tidak membayar uang paksa maka sanksi berikutnya adalah pencabutan izin usaha.

5. Banjir Akibat Sampah Plastik Bukan Jadi Alasan Utama

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai bukan karena menumpuknya sampah plastik dan menyebabkan banjir. Regulasi dibuat karena menyadari perubahan lingkungan.

"Ini bukan antisipasi, tapi bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik," kata Anies di Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Selasa, 7 Januari 2020.

Ia mengatakan tidak semua plastik bermasalah karena beberapa di antaranya masih bisa diolah, seperti alat-alat kedokteran berbasis plastik di rumah sakit yang masih dapat diolah.

IMAM HAMDI | LANI DIANA | YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

13 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

17 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

2 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

2 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

2 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

2 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya