Kemendikbud Tegaskan PPDB Jalur Zonasi di DKI Sesuai Regulasi

Senin, 6 Juli 2020 12:33 WIB

Masa melakukan aksi demo menuntut penghapusan syarat usia PPDB 2020 DKI Jakarta di depan Istana Merdeka, Jumat 3 Juli 2020. Tempo/Gabriel

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta jalur zonasi sudah sesuai. Menurut Plt. Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang, apa yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB.

Chatarina menyatakan hal tersebut setelah Pemerintah DKI menambah kuota jalur zonasi menjadi 50 persen sesuai dengan Permendikbud nomor 22 Tahun 2019.

"Dalam hal ini dibukanya kembali zonasi bina RW, kami sudah kooridnasi pada waktu itu memang dalam praktiknya zonasi minimal 50 persen sesuai permendikbud 44/2019 itu sudah tercapai," ujar Chatarina di Kementerian Dalam Negeri, Senin 6 Juli 2020.

Namun Chatarina mencatat Dinas Pendidikan DKI harus memberi penjelasan terkait petunjuk teknis (juknis) PPDB. Karena sebelumnya dalam Juknis PPDB DKI persentase penerimaan untuk jalur zonasi 40 persen. "Mungkin keterbacaan dalam juknis saja yang akan diselesaikan," ujarnya.

Untuk menyerap calon peserta didik baru dari jalur zonasi sekolah, Dinas Pendidikan DKI telah menyiapkan zonasi bina RW. Dia menyatakan bahwa sejak awal Dinas Pendidikan DKI dan Kemendikbud terus berkordinasi dalam mengatasi persoalan PPDB Jakarta.

Dalam keterangan pers di gedung Kemendagri itu, Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyatakan bahwa PPDB jalur zonasi di Jakarta sudah sesuai regulasi. "Bahwa zonasi di DKI Jakarta sudah sesuai regulasinya permendikbud 44," ujarnya.

Saefullah mengatakan terkait PPDB Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan melengkapi juknis PPDB DKI dengan menyiapkan adendum. Namun dia enggan menjelaskan hal tersebut. "Bahwa juknis Kadis Pendidikan akan kita adendum terkait dengan persentase zonasinya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyatakan akan memanggil Pemprov DKI Jakarta terkait kisruh PPDB yang berujung puluhan orang tua murid turun ke jalan memprotes peraturan itu.

Komnas Anak mencurigai ada faktor kesengajaan untuk mengacaukan PPDB DKI Tahun 2020. Alasannya, juklak dan juknis yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan tersebut menyatakan hal demikian, tapi pada pelaksanaannya berbeda dengan apa yang telah ditandatangani.

"Kita curiga apakah ini, karena sampai sekarang Pak Gubernur tidak menjelaskan duduk permasalahan seperti apa, Pak Wakil Gubernur dalam wawancara di stasiun televisi menyatakan tidak ada masalah, beberapa kali diundang tidak datang semua, yang datang adalah konsultan pendidikannya," kata Sekretaris Jenderal Komnas Anak Danang Sasongko, Minggu malam.

Oleh karena itu Komnas Anak memanggil Pemprov DKI Jakarta untuk mengkonfirmasi terhadap pelaksanaan PPDB DKI 2020. "Untuk menyelesaikan kekisruhan ini adalah Kadisdik untuk menjelaskan secara detail kenapa sampai pelaksanaan itu berbeda dengan juknis yang ditandatangani olehnya," kata Danang.

Berita terkait

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

6 hari lalu

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

11 hari lalu

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.

Baca Selengkapnya

Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

15 hari lalu

Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

16 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

17 hari lalu

Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

Kemendikbudristek saat ini sedang berkoordinasi untuk menyelidiki dugaan pencatutan nama dosen UMT oleh Dekan Unas Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

24 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

35 hari lalu

10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

SNBT merupakan jalur kedua untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik PTN akademik, maupun vokasi.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPO Ferienjob, Kemendikbud Kaji Pemberian Sanksi bagi Kampus

35 hari lalu

Kasus TPPO Ferienjob, Kemendikbud Kaji Pemberian Sanksi bagi Kampus

Kemendikbud akan mengambil tindakan terhadap kampus yang memberangkatkan mahasiswa mengikuti Ferienjob.

Baca Selengkapnya

Kurikulum Merdeka Sah Jadi Kurikulum Nasional, Diterapkan dari PAUD hingga SMA Seluruh Indonesia

35 hari lalu

Kurikulum Merdeka Sah Jadi Kurikulum Nasional, Diterapkan dari PAUD hingga SMA Seluruh Indonesia

Kemendikbudristek meresmikan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hasil Program Beasiswa IISMA 2024 Telah Diumumkan, Begini Langkah Selanjutnya

38 hari lalu

Hasil Program Beasiswa IISMA 2024 Telah Diumumkan, Begini Langkah Selanjutnya

Setelah pengumuman, mahasiswa akan segera mendapat surat berisikan hak dan kewajiban penerima beasiswa IISMA.

Baca Selengkapnya