Soal Ejaan Nama Djoko Tjandra, Lurah: Saya Kurang Paham

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 7 Juli 2020 22:30 WIB

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan ditemui awak media di kantornya, Selasa, 7 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Grogol Selatan Asep Subhan mengaku tidak begitu paham soal ejaan nama Djoko Tjandra saat mengurus kartu tanda penduduk atau KTP elektronik di Satuan Pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayahnya. Ejaan antara Djoko atau Joko belakangan menjadi polemik karena diduga menjadi alasan tidak terdeteksinya buronan Kejaksaan Agung tertentu saat masuk ke Indonesia.

"Mengenai spelling, saya belum begitu paham, saya hanya mengarahkan ke Satpel Dukcapil," kata Asep di kantornya, Selasa, 7 Juli 2020.

Walau begitu, Asep mengakui bahwa Djoko memang membuat E-KTP di kantor Satpel Dukcapil Grogol Selatan yang berada satu atap dengan kantornya.

Peristiwa bermula saat seorang kuasa hukum Djoko menanyakan tentang nomor induk kependudukan (NIK) kliennya di wilayah tersebut. Asep lantas berkoordinasi dengan Satpel Dukcapil. Hasilnya, NIK Djoko tercatat masih aktif, hanya saja memang belum memiliki E-KTP.

Asep lantas memberitahukan kepada kuasa hukum Djoko agar kliennya datang ke kantor Satpel Dukcapil jika ingin membuat E-KTP. Djoko dan kuasa hukumnya datang ke kantor yang beralamat di Jalan Kubur Islam, Jakarta Selatan itu pada Senin, 8 Juni 2020.

Advertising
Advertising

"Mereka datang jam 07.00 atau 08.00," kata Asep.

Di sana, Asep berujar dirinya memang sempat berkomunikasi dengan Djoko. Namun, komunikasi itu disebut hanya sebatas mengarahkan Djoko bertemu dengan Satpel Dukcapil. Setelah itu, Asep mengaku melanjutkan aktivitasnya sebagai lurah. Saat ditanya apakah dia mengetahui bahwa Djoko merupakan buronan penegak hukum, Asep menjawab tidak tahu.

"Tidak. Kami menganggap semua yang datang ke kelurahan Grogol Selatan ini memerlukan pelayanan. Kami tidak mengecek satu per satu dia siapa, dia siapa, yang penting dia punya identitas yang menunjukkan bahwa dia memang warga kita," kata Asep.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku mendapat informasi bahwa Djoko mengubah namanya di pengadilan negeri di Papua. MAKI menyebut nama diubah dari Djoko menjadi Joko. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pengubahan nama itu yang membuat Joko Tjandra tidak terdeteksi saat masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Namun, pernyataan MAKI itu dibantah oleh pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma. Dia mengatakan sejak 2008, kliennya menggunakan nama Joko Sugiarto Tjandra, bukan Djoko Sugiarto Tjandra. Dia mengatakan hal itu bisa dibuktikan dari sejumlah berkas pengadilan dalam kasus yang menjerat kliennya.

"Bisa dicek di internet, di berkas putusan itu Joko Sugiarto Tjandra," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.

Andi mengatakan juga tidak mengetahui bahwa kliennya sudah berganti warga negara menjadi Papua Nugini. Dia berujar, Joko mendaftarkan Peninjauan Kembali dengan KTP DKI Jakarta. "Saya belum pernah melihat satu bukti beliau berwarga negara Papua Nugini," kata dia.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

Berita terkait

Jasa Marga Tutup Sementara Off Ramp Grogol Besok Malam, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

10 jam lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Off Ramp Grogol Besok Malam, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Pekerjaan rekonstruksi perkerasan di area Off Ramp Grogol KM 13+800 Ruas Tol Dalam Kota ini akan dilaksanakan pada Sabtu malam.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

41 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

1 Maret 2024

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.

Baca Selengkapnya

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

26 Februari 2024

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

20 Januari 2024

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Untuk memastikan anggota keluarga mendapat jaminan Kesehatan, penting untuk mengetahui cara mendaftarkannya ke JKN.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

27 Desember 2023

DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

Anggaran Rp 70,9 miliar itu dialokasikan untuk pengadaan blangko e-KTP dan tinta toner cetak ulang e-KTP imbas perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ.

Baca Selengkapnya