DKI Izinkan Konser saat PSBB Transisi, Simak Kebijakannya

Rabu, 8 Juli 2020 09:01 WIB

Ilustrasi konser musik

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membolehkan kegiatan pertunjukan atau konser di luar ruangan pada masa perpanjangan PSBB transisi. Pertunjukan di luar ruang bisa diselenggarakan sejak Senin, 6 Juli 2020.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan konser di luar ruangan bisa dilakukan dengan konsep drive in. Artinya, pengunjung yang datang hanya bisa menyaksikan pertunjukan dari dalam mobil.

"Konsep seperti itu dulu yang kami izinkan untuk pertunjukan di luar ruangan," kata Cucu melalui pesan singkat, Selasa, 7 Juli 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 140 tahun 2020 tentang perpanjangan transisi di sektor pariwisata yang telah diteken sejak 6 Juli 2020.

Adapun bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan fase pertama transisi ini adalah sektor hiburan dan rekreasi yang dimulai dibuka pada 6-16 Juli 2020, yaitu bioskop, produksi film dan penyelenggaraan pertunjukan di ruang terbuka.

Advertising
Advertising

Sedangkan penyelenggaraan pertemuan dengan jadwal yang sama adalah kegiatan corporate event di outdoor, dan meeting. Sedangkan kegiatan di gelanggang rekreasi olahraga kecuali gelanggang renang mulai dibuka 12 Juli -16 Juli 2020.

Dalam SK Kadis Pariwisata nomor 140/2020 itu pengunjung wajib menerapkan protokol umum seperti menggunakan masker dan mencuci tangan. Selain itu, pengunjung pun diwajibkan membawa keperluan pribadi sendiri seperti hand sanitizer, alat ibadah dan lainnya.

Selama menyaksikan pertunjukan pengunjung tidak boleh keluar dari area yang sudah ditentukan penyelenggara. Penonton hanya bisa keluar dari kendaraan dengan izin penyelenggara yang menyediakan area minimum 2x5 meter.

"Apabila penyelenggara menyediakan area terbuka untuk pengunjung, luas minimum area adalah 2x2 meter untuk setiap grup pengunjung," tulis SK Kadis Pariwisata nomor 120/2020.

Setiap grup pengunjung wajib berjarak 2 meter satu sama lainnya. Selain itu, setiap kendaraan hanya boleh diisi maksimal empat orang. Adapun jarak antar mobil kiri dan kanan 1,5 meter dan jarak depan belakang 3 meter.

Selain itu, pengujung tidak boleh anak di bawah usia 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun. Pembelian tiket dilakukan online atau nontunai. Pengelola pun diminta untuk membuka jendela secara berkala dan penyelenggara juga akan memeriksa kendaraan secara berkala.

"Penyelenggara wajib menerapkan jaga jarak aman di luar toilet, ada garis tunggu minimal 1 meter untuk menghindari kepadatan."

Berita terkait

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

1 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

1 hari lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

1 hari lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

1 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

2 hari lalu

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.

Baca Selengkapnya

Dokter: Lansia Perlu Hindari Kafein agar Tidak Mengompol

5 hari lalu

Dokter: Lansia Perlu Hindari Kafein agar Tidak Mengompol

Lansia diminta menghindari minuman berkafein seperti kopi dan teh pada sore dan malam hari agar tidak mengompol selama tidur malam.

Baca Selengkapnya

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

5 hari lalu

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

9 hari lalu

Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

Penyanyi Korea Selatan Jooyoung merilis jadwal tur konser Asia perdananya yang akan berlangsung pada Mei-Juni 2024

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

9 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Konser Incubus di Jakarta Dibuka dengan Lagu Quicksand dan Nice to Know You

10 hari lalu

Konser Incubus di Jakarta Dibuka dengan Lagu Quicksand dan Nice to Know You

Penampilan spektakuler Incubus disambut tepuk tangan meriah oleh para penggemar yang memenuhi Tennis Indoor Senayan.

Baca Selengkapnya