Pantas: DPRD akan Tanya Alasan Anies Baswedan Revisi Program
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 10 Juli 2020 09:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan bahwa Anies Baswedan berencana merevisi Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah tahun 2017-2022 karena janji kampanye gubernur DKI itu banyak yang tidak terealisasi.
"Tapi kami belum menerima suratnya langsung. Kami baru mendengarnya saja ada rencana itu," kata Pantas saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2020. Rencana revisi RPJMD itu tertuang dalam Surat Gubernur Provinsi DKI nomor 238/_1.172 \5 tanggal 29 Juni 2020.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, rencana revisi RPJMD tidak lazim diubah sebelum lima tahun. Menurut Pantas, legislator akan mempertanyakan kegentingan revisi itu. Legislator akan sangat sulit menerima usul itu pada pembahasan rancangan peraturan daerah tahun ini.
Jika tetap diusulkan tahun depan, legislator juga akan terus pertanyakan. Karena tidak mudah merevisi RPJMD. "Jika tidak urgent, tidak bisa mengubah program pembuatan Perda."
Pantas menjelaskan RPJMD merupakan implementasi janji kampanye Anies yang dituangkan dalam kebijakan daerah untuk merealisasikannya. Revisi itu bertujuan untuk menyesuaikan janji kampanye mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu, yang memang gagal direalisasikan.
Sederet janji kampanye Anies Baswedan yang diperkirakan bakal gagal dilaksanakan adalah naturalisasi, rumah DP nol rupiah, janji mencetak ratusan ribu pengusaha baru hingga reklamasi Ancol. "Mungkin akan dimasukkan pula rencana reklamasi."