DPRD Bekasi Pantau Persiapan Layanan Dokumen Kependudukan Online

Minggu, 12 Juli 2020 15:48 WIB

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Cikarang - DPRD Kabupaten Bekasi mengecek kesiapan perangkat daerah saat perubahan administrasi dokumen kependudukan mulai diberlakukan hingga ke level terbawah.

Ketua Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Bekasi Jampang Hendra Atmaja mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengecekan ke sejumlah desa dan kelurahan, serta kecamatan untuk memastikan kesiapan perangkat yang dimiliki.

"Sebelum nanti kami paripurnakan terlebih dahulu dicek, apakah sudah memenuhi persyaratan sebagaimana aturan terbaru soal perubahan administrasi kependudukan ini," katanya di Cikarang, Minggu, 12 Juli 2020.

Jampang mengatakan masih ada yang perlu dilengkapi agar kebijakan perubahan administrasi dokumen kependudukan berjalan dengan lancar, seperti pemenuhan perangkat penunjang penerapan layanan dalam jaringan (daring) atau online.

"Seperti saat kami kunjungi Kecamatan Cibitung beberapa hari lalu. Pak Camat mengeluhkan perangkat pencetak online yang sudah usang ditambah jaringan internet yang kadang tidak stabil," ungkapnya.

Advertising
Advertising

Hal ini menjadi catatan untuk disampaikan ke pemerintah daerah agar segera memperbaiki kekurangan itu.

"Cuma itu aja sih yang jadi kendala di sejumlah tempat. Kalau alasan lain seperti tidak punya blangko itu klasik karena pemerintah daerah juga terus mengalokasikan blangko e-KTP ke setiap kecamatan apalagi kita baru dapat tambahan blangko dari kementerian. Tidak ada yang keluhkan keterbatasan blangko saya rasa," ucapnya.

Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi saat ini tengah memasuki tahap finishing sebelum melakukan paripurna dengan agenda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Administrasi Kependudukan.

"Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan," ucapnya.

Seperti layanan prima yang diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, pihaknya berharap segenap kecamatan sudah mulai menyesuaikan peraturan daerah terbaru yang segera akan ditetapkan salah satunya penerapan layanan secara daring.

"Masyarakat akan dipermudah apabila saat mengurus dokumen kependudukan semua melalui aplikasi online," katanya.

Selain menghindari tatap muka saat pandemi COVID-19 pelayanan daring memudahkan masyarakat mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, serta dokumen kependudukan lainnya melalui aplikasi yang telah disiapkan. "Tinggal masuk ke aplikasinya, masukkan persyaratan yang dibutuhkan, nanti pemohon mendapat jawaban yang dikirim via email dan bisa cetak sendiri dengan kertas HVS. Kalau KTP, nanti akan diantar ke alamat masing-masing karena Pak Bupati juga sudah kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pendistribusiannya," katanya.

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

5 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

10 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

12 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

13 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

16 hari lalu

Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

16 hari lalu

Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

24 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Cara Mematikan Tanda Online di Instagram

26 hari lalu

Cara Mematikan Tanda Online di Instagram

Fitur ini memungkinkan Anda untuk bisa menggunakan Instagram tanpa diganggu notifikasi pesan dari orang lain.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek CCTV untuk Memantau Arus Mudik Lebaran 2024

28 hari lalu

5 Cara Cek CCTV untuk Memantau Arus Mudik Lebaran 2024

Para pemudik secara pribadi dapat memantau kemacetan lalu lintas melalui siaran live CCTV, baik melalui laman resmi maupun aplikasi.

Baca Selengkapnya

Bos KK Super Mart Minta Maaf kepada Raja Malaysia Soal Kaus Kaki Berlafaz Allah

32 hari lalu

Bos KK Super Mart Minta Maaf kepada Raja Malaysia Soal Kaus Kaki Berlafaz Allah

Terdapat laporan mengenai beberapa kasus pelemparan bom molotov di berbagai gerai KK Super Mart di Malaysia.

Baca Selengkapnya