Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Jilid II, Begini Isinya

Senin, 13 Juli 2020 20:26 WIB

Ruslan Buton. Foto/Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, Ruslan Buton kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang hari ini, Senin, 13 Juli 2020, Ruslan menggugat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum masing-masing sebagai termohon I dan II atas penetapan tersangka terhadapnya.

Kuasa hukum Ruslan Buton, Henry Badiri Siahaan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Argumen itu didasari oleh beberapa faktor, seperti terkait barang bukti yang digunakan oleh pelapor.

"Bahwa dengan tidak pernahnya ada laporan ke Dewan Pers oleh Aulia Fahmi (pelapor) dipergunakan sebagai bukti dalam laporan polisi tanggal 22 Mei 2020 maka Termohon I telah lalai dalam penyidikan sehingga terjadi pelanggaran formal atau administrasi penyidikan," kata Hendri saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Henry, link berita dari portal media online indeks.co yang memuat surat terbuka Ruslan untuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Padahal menurut dia, media tersebut tidak terverifikasi di Dewan Pers.

Alasan lain dari tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton, kata Henry, berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut dia, penyerahan SPDP kepada penuntut umum, korban dan terlapor oleh penyidik kepolisian harusnya paling lama tujuh hari setelah diterbitkan.

Advertising
Advertising

"Pemohon menerima SPDP setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Henry.

Henry juga menyebut Ruslan Buton tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka kasus ujaran kebencian. Padahal menurut dia, aturan tersebut wajib dijalankan oleh penyidik sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014.

"Waktu ditangkap pada 28 Mei 2020 dan dilakukan BAP, pemohon sudah berstatus tersangka," kata Henry.

Dalam praperadilan jilid II ini, kuasa hukum mengajukan tiga perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tiga orang pemohon berbeda. Yaitu, Ruslan Buton, istrinya dan anaknya. Pada praperadilan pertama, hakim menolak permohonan Ruslan Buton.

Polisi menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020. Mantan anggota TNI Angkatan Darat ini ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Jokowi dalam bentuk rekaman suara.

Dalam rekaman itu, Ruslan Buton mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 menit lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

2 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

4 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

10 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

12 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

12 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

12 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

13 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

13 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

14 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya