Warga menyapu jalan disaksikan petugas Satpol PP setelah melanggar aturan PSBB transisi karena tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Pelanggaran aturan PSBB pada masa transisi masih tinggi terjadi dikarenakan banyak warga yang tidak patuh dengan tidak memakai masker. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat hingga Jumat denda pelanggaran PSBB Transisi mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Berdasarkan keterangan dari Pemprov DKI Jakarta, total denda keseluruhan senilai Rp1.100.410.000,00, yang terdiri atas denda perorangan Rp 664.060.000, denda tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 264.850.000, serta kegiatan sosial budaya Rp 171.500.000.
Pengawasan dan penegakan aturan oleh Satpol PP tersebut demi memastikan protokol kesehatan selama PSBB transisi ini berjalan.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pengawasan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker dengan sanksi yang beragam sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.
"Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang, akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Arifin.
Kegiatan ini untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan Covid-19 dengan memastikan masyarakat seminim mungkin terpapar virus corona. Namun, Satpol PP DKI Jakarta berharap masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan agar tidak perlu memberikan sanksi pelanggaran PSBB.
Rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta per 24 Juli 2020 adalah: 1. Tempat/Fasilitas Umum Sanksi Teguran Tertulis: 8 Sanksi Denda: 1 Jumlah: 9
2. Perorangan Tidak Memakai Masker Kerja Sosial: 3.099 Sanksi Denda: 711 Jumlah: 3.810
Satpol PP DKI mencatat nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 93.550.000 dan tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 1 juta. Total denda pelanggaran PSBB Transisi mencapai Rp 94.550.000.
Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut: 1. Tempat/Fasilitas Umum Teguran Tertulis: 401 Denda: 71 Jumlah: 478
2. Kegiatan Sosial Budaya Teguran Tertulis: 8 Denda: 18 Segel: 28 Jumlah: 54
3. Pelanggaran PSBB Perorangan Tidak Memakai Masker Kerja Sosial: 37.599 Denda: 4.094 Jumlah: 41.693
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
14 hari lalu
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa