Ada Klaster Perkantoran, Tiap Perusahaan Wajib Punya Gugus Tugas
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 30 Juli 2020 08:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mewajibkan setiap perusahaan swasta atau membentuk gugus tugas penanganan Corona internal guna mengawasi jalannya protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peran gugus tugas internal sama seperti Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerdja.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ketentuan itu sudah ada sejak 50 tahun lalu. “Kalau dulu P2K3, tinggal sekarang namanya gugus tugas," kata dia saat dihubungi, Rabu malam, 29 Juli 2020.
Tak masalah soal nama, apakah P2K3 atau gugus tugas internal untuk mengikuti kondisi pandemi Covid-19. Yang jelas, gugus tugas harus menegakkan dan mengingatkan karyawannya untuk mematuhi protokol kesehatan selama berada di area perkantoran.
Andri mengatakan perusahaan sudah memahami ketentuan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitasnya. Masalahnya, pihak internal perusahaan tak turut membantu menegakkan protokol kesehatan bagi karyawan.
Ia mencontohkan, perusahaan telah menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Namun, di beberapa tempat, tidak ada yang mengingatkan karyawannya agar mencuci tangan sebelum masuk ruang kantor. "Itu jarang, sehingga penerapannya kebobolannya di situ.”
Cairan sudah disiapkan, bahkan ada yang canggih-canggih menggunakan sensor. “Tapi kadang-kadang itu tidak digunakan."
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat 440 orang dari klaster perkantoran Ibu Kota positif corona per 26 Juli 2020. Mereka berasal dari 68 kantor yang terdiri dari 18 kementerian (132 orang), 34 kantor pemerintahan (165 orang), dan 16 perusahaan (143 orang).