Penerapan Ganjil Genap, Dishub: Salah Satu Rem Darurat PSBB Transisi
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 2 Agustus 2020 10:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan penerapan kembali ganjil genap merupakan rem darurat atau emergency break dalam menekan angka penularan Covid 19.
"Saya sampaikan bahwa kebijakan pembatasan ganjil genap ini menjadi emergency break yang ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta di tengah-tengah pandemi Covid 19," ujar Syafrin saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad 2 Agustus 2020.
Syafrin mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan PSBB transisi ada dua rem darurat yang bisa dilakukan oleh Pemerintah DKI, pertama menghentikan masa transisi dan kembali ke PSBB dan yang ke dua melakukan pembatasan mobilitas dengan menerapkan kembali ganjil genap.
Syafrin mengatakan untuk saat ini Pemerintah DKI memutuskan untuk melakukan ganjil genap dengan membatasi pergerakan warga, hal ini mengingat munculnya sejumlah klaster penularan Covid-19 terutama di perkantoran. Selain itu kata dia, berdasarkan data Dinas Perhubungan telah terjadi peningkatkan jumlah kepadatan lalu lintas bahkan di atas batas normal.
Syafrin memisalkan di Jalan Sudirman kawasan Senayan rata-rata jumlah kendaraan yang melintas sebelum Covid-19 sekitar 127 ribu kendaraan sehari, tetapi saat ini sudah mencapai 145 ribu kendaraan sehari. Kemudian di Jalan Cipete Jakarta Selatan rata-rata jumlah kendaraan yang melintas sekitar 74 ribu kendaraan sehari, sedangkan saat ini sudah mencapai 75 ribu per hari.<!--more-->
"Maka kebijakan ganjil genap ini menjadi instrumen untuk membatasi pergerakan orang, karena saat ini Pemerintah DKI masih menerapkan PSBB transisi, jadi bagi yang tidak ada kepentingan untuk bepergian maka harus tetap berada di rumah," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo mengatakan penindakan ganjil genap akan dimulai pada Kamis 6 Agustus mendatang. "Penindakan dengan tilang akan mulai hari Kamis," ujarnya.
Sambodo mulai hari ini hingga Rabu, 5 Agustus 2020, Dirlantas Polda Metro dan Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi terlebih kepada masyarakat. Hal ini mengingat kebijakan ganjil genap yang telah ditiadakan sejak bulan Maret 2020 lalu akibat pandemi Covid 19.
Ia mengatakan selama masa sosialisasi petugas kepolisian dan Dishub akan memberhentikan warga yang melanggar ganjil genap dan akan diberikan teguran. Sedangkan mulai dari Kamis kata dia, penindakan tilang akan mulai diberlalukan baik secara manual dan E-TLE.