Dishub DKI: Kebijakan Ganjil Genap untuk Tekan Klaster Covid-19 Perkantoran

Minggu, 2 Agustus 2020 15:27 WIB

Warga tampak mengenakan masker saat melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO), di tengah masa pandemi di kawasan perkantoran SCBD di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perkantoran kini menjadi salah satu klaster penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia. TEMPO/Hilman Fathurrahman w

TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan salah satu alasan penerapan kembali jalan ganjil genap karena munculnya klaster Covid-19 di perkantoran.

"Jadi salah satunya tentu yang tadi disebutkan karena meningkatnya beberapa klaster penularan di perkantoran dan klaster lainnya," ujar Syafrin saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 2 Agustus 2020.

Syafrin mengatakan untuk menekan angka penularan tersebut Pemerintah DKI memutuskan untuk kembali menerapkan ganjil genap sebagai salah satu emergency break atau rem darurat PSSB transisi adalah membatasi mobilitas warga.

Syafrin meminta pihak perkantoran atau pekerja mengatur jadwal kerja dari rumah berdasarkan nomor polisi kendaraan, bagi yang memiliki nomor ganjil diharapkan pada tanggal ganjil bekerja dari rumah. Dia mengingatkan bahwa dalam Penerapan PSBB masih diberlakukan 50 persen bekerja dari rumah.

Hal ini kata Syafrin juga berdasarkan jumlah kepadatan lalu lintas kendaraan yang sudah melampaui batas normal di beberapa titik. Dia memisalkan di Jalan Sudirman kawasan Senayan rata-rata jumlah kendaraan yang melintas sebelum Covid-19 sekitar 127 ribu kendaraan sehari, tetapi saat ini sudah mencapai 145 ribu kendaraan sehari.

Kemudian di Jalan Cipete Jakarta Selatan rata-rata jumlah kendaraan yang melintas sekitar 74 ribu kendaraan sehari, sedangkan saat ini sudah mencapai 75 ribu per hari. "Jadi saat ini terjadi kepadatan lalu lintas di sejumlah titik sudah di atas rata-rata normal," ujar Syafrin.

Berdasarkan data Tim Pakar Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional per 29 Juli 2020, tercatat ada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, satgas mencatat ada 459 kasus Covid. Dari data yang dihimpun, klaster penyebaran kasus Covid-19 di perkantoran cukup beragam. Di antaranya kementerian, badan atau lembaga, kantor di lingkungan pemerintah, kepolisian, BUMN, dan swasta.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

10 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

13 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya