Polda Metro Minta Kominfo Hapus Konten Cara Pembobolan ATM di Medsos

Reporter

Antara

Senin, 3 Agustus 2020 21:57 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan lima orang DPO kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Juni 2020. Polisi menangkap lima orang DPO kelompok John Kei kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus sejumlah konten di media sosial yang menampilkan cara pembobolan ATM.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pelaku pembobolan mesin ATM yang ditangkap Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya mengaku mengakali mesin berbekal obeng belajar dari tayangan media sosial. "Yang bersangkutan ini belajar dari media sosial, makanya kami akan berkoordinasi juga dengan pihak Kemenkomninfo untuk segera menghapus (takedown), karena ini sangat gampang dilakukan sehingga khawatir dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Yusri dalam ekspos kasus di Mako Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020.

Yusri menjelaskan tayangan di media sosial tersebut bukanlah konten yang dibuat oleh perorangan, namun sebuah konten yang pernah disiarkan di televisi dan kemudian diunggah di media sosial.

Tayangan tersebut adalah tentang pengungkapan kasus pembobolan ATM dengan modus yang sama di wilayah Jakarta, namun tayangan tersebut secara gamblang menayangkan cara para pelaku tersebut membobol ATM hingga mudah ditiru oleh pelaku kejahatan.

"Jadi begini, tutorial di sini bukan artinya ada yang mengajarkan, tapi kasus yang pernah ditangani dengan modus yang sama. Itu yang akan coba kita takedown. Pada saat itu penyiar di televisi menyampaikan modus cara dia melakukan kejahatan ini. Saya tidak sampaikan di sini nanti jadi tutorial juga bagi yang lain, caranya konvensional sekali, tapi sangat mudah merusak sistem," ujarnya.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pelaku menyabotase ATM tersebut dengan obeng hingga bisa mengambil uang namun saldo rekening pelaku tidak berkurang. "Saya beri contoh dia masukkan (kartu ATM), kemudian dia ketik pengambilan Rp10 juta, uang di rekeningnya tidak berkurang tapi akan keluar Rp10 juta dari mesin ATM dengan keahlian dia," sambungnya.

Dalam kasus tersebut polisi menangkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni S (27) yang berperan sebagai eksekutor pembobol ATM, P(34) yang berperan mengawasi dan perempuan berinisial YR (30) sebagai pengemudi dan turut mengawasi situasi.

Yusri mengatakan ketiganya ditangkap polisi di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat, namun tidak merinci kapan pengakapan tersebut dilakukan. Saat diperiksa pelaku mengaku bisa meraup uang sebanyak Rp2 juta hingga Rp10 juta dalam sekali beraksi.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

ANTARA

Berita terkait

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

2 jam lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

17 jam lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

17 jam lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

18 jam lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

18 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

21 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

22 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

23 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya