PK Terpidana First Travel: Aset yang Dirampas Negara Dikembalikan ke Korban

Rabu, 12 Agustus 2020 13:55 WIB

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (paling kiri), Korban penipuan Aisyah (kedua kanan), Korban penipuan Wiji (kedua kiri), memberikan surat pelaporan kepada Kasubid hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat menunjukkan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan oleh First Travel mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 11 Agustus lalu. Terpidana dalam kasus ini adalah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan.

"PK ini diharapkan dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jamaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana pula," ujar kuasa hukum terpidana," Boris Tampubolon kepada Tempo pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca Juga: YLKI Minta Kasus Jiwasraya Jangan Sampai Seperti First Travel

Boris menuturkan, pertimbangan pengajuan PK ini antara lain melihat hubungan hukum antara terpidana dengan jamaah umrah tergolong ranah perdata. Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, kata dia, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah didaftarkan terlebih dahulu.

"Hingga terjadi perjanjian perdamaian atau homologasi antara para jamaah dan para terpidana. Secara hukum, setiap orang tidak dapat dipidana akibat hubungan perdata," kata Boris.

Advertising
Advertising

Pertimbangan kedua pengajuan PK ini, lanjut Boris, adalah terdapat kekeliruan jika para terpidana dihukum karena melakukan penipuan dengan program umroh promo Rp 14.300.000. Faktanya menurut dia, para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jamaah dari paket umrah promo tersebut sejak 16 November 2016 hingga 14 Juni 2017. Boris menilai, tidak ada niat dari para pemohon PK untuk melakukan penipuan.

"Bahkan jauh sebelum itu, yakni sejak tahun 2010, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah tanpa halangan apa pun," ujar dia.

Pertimbangan ketiga, ujar Boris, bahwa secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. Dia menilai sangat keliru jika aset yang diduga dalam perkara itu malah dirampas untuk negara.

"Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jamaah berdasarkan perjanjian perdamaian atau homologasi," kata Boris.

Pertimbangan terakhir, kata Boris, bahwa secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam suatu tindak pidana adalah benda-benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Sedangkan pada kasus First Travel, kata dia, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana sejak 2015-2017. Namun, harta benda terpidana yang diperoleh sejak 2009-2014 juga turut dirampas.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh First Travel, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Direktur Firsr Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dengan hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum selama 15 tahun penjara.

Kasus ini kemudian terus naik hingga ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian menetapkan seluruh aset First Travel dirampas negara atau tidak dikembalikan kepada jemaah. Kejaksaan Negeri Depok lantas menyita ratusan aset milik First Travel seperti uang Rp 1,5 miliar, 774 helai pakaian, 6 mobil, 3 rumah, 1 unit apartemen, 1 gedung kantor, dan lain-lain untuk dilelang. Penyitaan itu didasari oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096K/PID.SUS/2018 pada 31 Januari 2019.

Berita terkait

Kasus Penipuan 76 Pensiunan Guru, Polisi Mulai Pemeriksaan Pekan Depan

23 jam lalu

Kasus Penipuan 76 Pensiunan Guru, Polisi Mulai Pemeriksaan Pekan Depan

Puluhan pensiunan guru itu diduga menjadi korban penipuan tawaran investasi bodong PT.FIM hingga bersedia menggadaikan SK pensiun ke bank.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Korban Beberkan Fakta-fakta Keterlibatan Ibu Ghisca

1 hari lalu

Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Korban Beberkan Fakta-fakta Keterlibatan Ibu Ghisca

Salah seorang korban penipuan tiket Coldplay mengungkap ibu Ghisca terlibat aktif ikut dalam penjualan tiket.

Baca Selengkapnya

Kabar Terkini Ghisca Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay di Sel: Stres

1 hari lalu

Kabar Terkini Ghisca Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay di Sel: Stres

Bagaimana kabar mahasiswi Universitas Trisakti, Ghisca Debora Aritonang, yang menjadi tersangka penipuan tiket Coldplay di sel?

Baca Selengkapnya

Kembar Rihana Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan iPhone Minta Uang Mereka Kembali

2 hari lalu

Kembar Rihana Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan iPhone Minta Uang Mereka Kembali

Majelis hakim PN Tangerang memvonis si kembar Rihana Rihani dengan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Korban minta uang mereka kembali.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Bakal Pangkas Sekitar 600 BPR: Tidak Ada Izin Baru

2 hari lalu

OJK Sebut Bakal Pangkas Sekitar 600 BPR: Tidak Ada Izin Baru

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini jumlah BPR dinilai terlalu banyak, sehingga menimbulkan berbagai masalah tersendiri.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Siapkan Gugatan Perdata

2 hari lalu

Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Siapkan Gugatan Perdata

Para korban penipuan dan penggelapan reseller iPhone dengan terdakwa si kembar Rihana Rihani masih berharap uang mereka bisa kembali.

Baca Selengkapnya

Liburan ke Florence Waspada Penipuan Karya Seni Palsu

2 hari lalu

Liburan ke Florence Waspada Penipuan Karya Seni Palsu

Penipuan karya seni palsu di pusat keramaian yang membuat turis harus waspada di Florence

Baca Selengkapnya

WNI Korban Job Scam di Wilayah Konflik Myanmar Dievakuasi ke Medan, Berikut Kronologinya

5 hari lalu

WNI Korban Job Scam di Wilayah Konflik Myanmar Dievakuasi ke Medan, Berikut Kronologinya

Seorang WNI korban job scam di wilayah konflik Myanmar dievakuasi dan telah tiba di Medan.

Baca Selengkapnya

Malaysia Evakuasi 121 Korban Penipuan Kerja dari Myanmar, Ada 1 WNI

5 hari lalu

Malaysia Evakuasi 121 Korban Penipuan Kerja dari Myanmar, Ada 1 WNI

Seorang WNI termasuk dalam 121 orang korban job scam atau penipuan kerja yang dievakuasi Malaysia dari Myanmar.

Baca Selengkapnya

Sebab Orang Indonesia Gampang Tertipu Transaksi Online

6 hari lalu

Sebab Orang Indonesia Gampang Tertipu Transaksi Online

Sebuah eksperimen membuktikan mayoritas masyarakat masih rentan terjebak penipuan dan transaksi online. Ternyata ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya