Viral Mobil NIssan Juke Halangi Ambulans di Pondok Indah, Ini Kata Kasatlantas
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 21 Agustus 2020 11:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video viral di Instagram menunjukkan mobil pribadi Nissan Juke menghalangi laju ambulans di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Kamis malam, pukul 19.30.
Menanggapi video viral tersebut, Kasatlantas Jakarta Selatan Komisaris Sri Widodo mengatakan polisi belum bisa melakukan pengusutan sebab belum menerima laporan dari pihak yang dirugikan.
"Itu belum ada laporannya. Pengemudi ambulans bisa melaporkannya ke polsek sana," kata Sri saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Agustus 2020.
Menurut Sri, polisi bisa langsung mengusut insiden tanpa menunggu laporan, jika ada unsur kecelakaan lalu lintas. Mengenai dugaan penyebab mobil pribadi menghalang-halangi ambulans, Sri menduga karena kondisi lalu lintas di sekitar lokasi yang sedang macet.
"Kayaknya karena macet atau gimana itu," kata dia.
Dalam video viral yang diunggah akun @info_ciledug, terlihat pengemudi mobil Nissan Juke tak memberi jalan kepada ambulans yang ingin lewat. Para pengemudi motor yang berada di sekitar lokasi terlihat sudah berusaha menegur pengendara dengan mengetuk kaca, namun tak digubris.
Pengemudi tersebut justru beberapa kali memberhentikan mobilnya, sehingga ambulans tak bisa melintas.
Dalam keterangan di video tersebut, ambulans sedang buru-buru karena hendak menjemput pasien gawat darurat. Di akhir video, pengemudi ambulans sampai turun dari mobil dan menegur langsung sang pengemudi mobil.
Baca: Ambulans Tabrak Truk di Kebon Jeruk, 1 Orang Dikabarkan Tewas
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur hak ambulans dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Jalan Raya dan Angkutan. Dalam Pasal 134 diatur mengenai kendaraan yang wajib didahulukan saat ditemui di jalan raya, seperti ambulans, mobil pemadam, hingga pimpinan negara.
Jika terbukti menghalang-menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan UU yang sama, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.