ASN DKI Kembali Bisa Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Kota

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 21 Agustus 2020 16:05 WIB

Sejumlah ASN mengukuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun DKI Jakarta ke-493 di Balai Kota Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membolehkan perjalanan dinas aparatur sipil negara atau ASN DKI ke luar kota. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI nomor 55 tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru.

"Dalam rangka mencapai target kinerja dan atau sasaran kinerja, setiap pegawai aparatur sipil negara di Iingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melaksanakan kembali kegiatan perjalanan dinas." Demikian tercantum dalam Surat Edaran yang diteken Sekretaris Daerah DKI Saefullah pada 7 Agustus 2020.

Surat edaran itu dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang kegiatan perjalanan dinas bagi ASN dalam tatanan normal baru.

Perjalanan dinas setiap ASN tetap memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan berdasarkan peta risiko yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu, perjalanan dinas dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari pimpinan yang dilengkapi dengan surat tugas dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan dilaksanakan secara selektif, akuntabel serta penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas.

Advertising
Advertising

"Selama pelaksanaan perjalanan dinas, Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib menerapkan protokol kesehatan." Demikian salah satu ketentuannya.

Bagi ASN yang menggunakan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dalam berkendara. Sedangkan bagi ASN yang menggunakan angkutan umum wajib memenuhi standar protokol yang telah ditentukan dengan memiliki surat tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari sebelum perjalanan.

ASN juga wajib menunjukkan surat bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit. Apabila terdapat ASN yang melanggar ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas maka bakal mendapatkan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Nageri.

Dengan dikeluarkannya surat edaran itu, maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penundaan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan infeksi Virus Corona dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan lnfeksi Virus Corona dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab."

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

2 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

3 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

6 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

9 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

11 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya