Pendaftar Calon Sekda Kota Bogor Hanya Empat Orang, Kenapa?
Reporter
Antara
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 22 Agustus 2020 14:47 WIB
TEMPO.CO, Bogor -Pendaftar calon sekretaris daerah disingkat Sekda Kota Bogor pada seleksi terbuka yang diselenggarakan panitia seleksi, sampai hari terakhir, Jumat sore, tercatat ada empat orang pejabat eselon II.
"Pendaftaran dilakukan secara online dan dibuka sampai pukul 24.00 WIB malam ini. Karena itu, kami masih menunggu pendaftar lainnya, sampai batas waktu penutupan," kata Kepala Bidang Mutasi, Disiplin, dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bogor Elyis Sontikasyah melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Jumat malam, 21 Agustus 2020.
Baca juga : Upaya Bima Arya Tekan Penularan Covid-19 di Kota Bogor: Wajib Lapor hingga Bentuk Tim Detektif...
Menurut Elyis Sontikasyah, pendaftar yang membuat akun pada laman yang disediakan dan mendaftar sampai Jumat sore sudah empat orang. Dari empat orang tersebut, tiga dari Pemerintah Kota Bogor serta satu orang lainnya dari luar Pemerintah Kota Bogor.
"Kami masih menunggu pendaftar lainnya sampai pukul 24.00 malam ini. Kalaupun sampai waktu penutupan tidak ada lagi pendaftar, secara aturan sudah memenuhi kuota untuk dilakukan seleksi," katanya pula.
Elyis menjelaskan, sampai Kamis (20/8) kemarin, pendaftarnya baru tiga orang, yakni dua orang dari Pemerintah Kota Bogor dan satu orang dari luar Pemerintah Kota Bogor. Namun, pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB, ada satu orang pendaftar lagi, sehingga memenuhi kuota untuk dilakukan seleksi.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Sekretaris Daerah (Pansel Calon Sekda) Kota Bogor membuka pendaftaran secara online kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor maupun di luar Pemerintah Kota Bogor yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui alamat https://seleksijpt.kotabogor.go.id, pada 29 Juli sampai dengan 21 Agustus 2020.
Pemerintah Kota Bogor melalui Pansel Calon Sekda membuka pendaftaran secara terbuka untuk mengisi jabatan sekda Kota Bogor, karena pejabatnya Ade Sarip Hidayat akan memasuki masa pensiun pada September 2020.
Persyaratan yang ditetapkan Pansel Calon Sekda Kota Bogor, antara lain, pertama, pegawai negeri sipil (PNS) aktif dengan pangkat/golongan ruang paling rendah pembina tingkat I atau IV/b.
Kedua, telah menduduki minimal dua jabatan pimpinan tinggi pratama setara eselon II/b atau jabatan fungsional ahli madya, dengan masa kerja jabatan struktural secara kumulatif minimal dua tahun serta jabatan fungsional minimal dua tahun.
Ketiga, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan kepemimpinan tingkat II untuk pejabat struktural setara eselon II/b serta telah lulus pendidikan latihan teknis/fungsional bagi pejabat fungsional.
Keempat, berusia maksimal 56 tahun pada 1 Oktober 2020 dan berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Kelima, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun, serta memiliki penilaian prestasi kerja dalam dua tahun terakhir minimal bernilai baik.
Dan berikutnya masih ada 5 syarat lain.
ANTARA