Polsek Ciledug Gerebek Kebun Ganja di Lantai Dua Rumah Warga

Senin, 31 Agustus 2020 11:41 WIB

Pengungkapan kebun ganja di rumah tinggal berlantai 2 yang terletak di Kp. Poncol Rt 04 RW 01 Kel Pedurenan Kec Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Senin, 31 Agustus 2020. Sumber: Polsek Ciledug

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Sektor Ciledug, Tangerang Kota, menggerebek sebuah rumah tinggal di kawasan Kampung Poncol, RT 04 RW 01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Senin pagi, 31 Agustus 2020. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan kebun ganja di lantai dua rumah tersebut.

"Tanaman ganja tertanam dalam plastik polybag di lantai dua rumah tinggal tersebut," ujar Kapolsek Ciledug Komisaris Ali Zusron saat dihubungi Tempo, Senin, 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Polres Jakarta Barat Gagalkan Pengiriman 157 Kg Ganja dari Sumatera

Ali menjelaskan jumlah tanaman ganja yang berada di rumah tersebut berjumlah 47 tangkai dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai 100 sentimeter. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa paket ganja basah yang sudah dikeringkan dan siap edar seberat 15 gram. "Ada 3 orang yang kami tangkap untuk sementara ini," kata Ali.

Mengenai kronologi pengungkapan kasus itu, Ali menjelaskan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba berupa ganja di Jalan Arrahman, Karang Tengah pada Senin dinihari. Setelah laporan itu ditindaklanjuti, polisi menangkap dua orang pelaku dengan nama Moh Zakariya alias Jaka dan Syawaludin Imani Ashari alias Iman.

Advertising
Advertising

Mereka tertangkap basah saat akan bertransaksi narkoba di TKP. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja basah yang sudah dikeringkan dan terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram.

"Hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa ganja tersebut didapat dari Wawan dan Syamsiar," ujar Ali.

Tak menunggu lama, polisi kemudian melakukan penggerebekan rumah Wawan dan Syamsiar di Pedurenan, Ciledug. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mendapati ladang ganja di lantai dua rumah dan menangkap satu pelaku bernama Syamsiar.

Sedangkan untuk pelaku Wawan terlalu berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus buron.

Atas aksinya bercocok tanam ganja, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 juncto 132 junto 131 UU Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Berita terkait

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

3 jam lalu

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

8 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

2 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

4 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

4 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

5 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

5 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

5 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

6 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya