Dijadikan RS Darurat Covid-19, Kualitas Bangunan Wisma Atlet Dipertanyakan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 1 September 2020 04:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama meminta Wisma Atlet Kemayoran diuji kualitas struktur bangunannya. Suryadi juga mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat layak fungsi (SLF) Wisma Atlet yang dijadikan rumah sakit darurat Covid-19.
Menurut dia, Blok C-2 dan D-10 Wisma Atlet difungsikan tanpa IMB dan SLF yang masih berlaku. Masa berlaku IMB bangunan tersebut hanya sampai Agustus 2018. Sementara SLF bangunan berakhir Januari 2019. Informasi dia peroleh dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Semester II 2019.
"Akibatnya, bangunan tidak dapat diyakini telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan fungsi bangunan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Agustus 2020.
Pemerintah memanfaatkan Tower 1, 3, 6, dan 7 di Blok D-10 sebagai RS Darurat Corona yang mampu menampung 7.708 pasien. Suryadi meminta agar pemerintah segera menguji kualitas struktur bangunan dan memperbaiki bangunan.
Baca: PSI Minta DKI Siapkan Tempat di RS Darurat Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19
"Dan juga memberikan sanksi kepada pelaksana pekerjaan sesuai rekomendasi BPK," ucap dia.
Fraksi PKS juga mempertanyakan IMB dan SLF Wisma Atlet di Tower 2, 4, dan 5. Dia menilai, IMB dan SLF penting diperhatikan mengingat Tower 2 bakal dipakai sebagai hunian tim dokter dan paramedis. Sementara Tower 4 dan 5 di blok D-10 untuk tambahan ruang isolasi atau karantina pasien dengan total kapasitas 886 unit.