Motif dan Prosedur Pesta Gay di Jakarta Selatan Menurut Polisi

Rabu, 2 September 2020 18:01 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus berbincang dengan para tersangka kasus pesta seks sesama jenis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan acara pesta gay di salah satu apartemen di Jakarta Selatan telah dipersiapkan selama satu bulan oleh penyelenggara. Undangan pesta dipromosikan melalui akun Instagram dan grup WhatsApp komunitas bernama Hot Space.

"Dalam undangan itu acara dinamai kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan," kata Yusri di kantornya pada Rabu, 2 September 2020.

Pesta gay itu diselenggarakan pada Jumat malam, 28 Agustus 2020. Polisi menggerebek tempat itu pada Sabtu dini hari, 29 Agustus 2020 dan menemukan 56 peserta pesta yang semuanya adalah pria.

Polisi menetapkan sembilan orang di antaranya yang merupakan penyelenggara sebagai tersangka. Sisanya dijadikan saksi. "Tidak ada anak di bawah umur yang menjadi peserta pesta seks ini," kata Yusri.

Menurut Yusri, komunitas ini sudah berdiri sejak Februari 2020. Terdapat sekitar 150 anggota di dalam grup WhatsApp dan 80 orang di Instagram.

Orang-orang yang ingin berpesta wajib membayar biaya registrasi antara Rp 150-300 ribu kepada penyelenggara. Untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI, kata Yusri, peserta juga diwajibkan mengenakan masker dengan motif merah-putih.

Advertising
Advertising

"Protokol kesehatan tetap diutamakan. Kami lakukan rapid test, dan semuanya negatif (Covid-19)."

Peserta pesta gay juga dilarang membawa senjata dan narkoba. Di dalam acara itu, para peserta dibedakan atas orientasinya, bertindak sebagai perempuan, laki-laki, atau bisa menjadi keduanya. Mereka menggelar beberapa permainan dalam pesta itu.

"Mereka cuma mau bersenang-senang," kata Yusri.

Sembilan penyelenggara pesta gay yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H serta A. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita terkait

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

10 jam lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

1 hari lalu

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

7 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

20 hari lalu

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

Taman Margasatwa Ragunan yang dipadati pengunjung pada libur Lebaran 2024 punya beberapa fakta menarik.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

22 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

23 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

23 hari lalu

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

29 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

10 Rekomendasi Tempat Bukber di Jaksel yang Enak dan Nyaman

34 hari lalu

10 Rekomendasi Tempat Bukber di Jaksel yang Enak dan Nyaman

Khusus anak Jaksel, berikut ini rekomendasi tempat bukber di Jaksel yang enak dan nyaman. Bisa ajak keluarga dan teman.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

46 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya