Denda Pelanggar PSBB Transisi di DKI Jakarta Capai Rp 4 Miliar

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 2 September 2020 21:20 WIB

Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa PSBB transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebutkan jumlah denda akumulasi pelanggaran ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi fase kelima hingga saat ini mencapai Rp 4 miliar.

"Jumlah denda tersebut adalah hasil sanksi pada pelanggar mulai dari PSBB tahap II tanggal 22 Mei, hingga tanggal 31 Agustus 2020 di masa PSBB transisi fase kelima," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

Arifin merinci untuk akumulasi denda pada masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 meliputi denda perorangan terkait pelanggaran penggunaan masker menjadi yang paling besar yaitu sebanyak Rp 1.944.940.000.

Sedangkan untuk sanksi denda pelanggar dari tempat usaha sebesar Rp 831. 500.000. Kemudian, dari pelanggaran kegiatan sosial budaya jumlah denda sebesar Rp 284.000.000. Dengan jumlah total Rp 3.060.440.000.

Sedangkan untuk akumulasi denda masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Pergub nomor 79 tahun 2020 meliputi pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp 93.590.000.

Advertising
Advertising

Arifin melanjutkan, akumulasi sanksi denda pada PSBB tahap II sebesar Rp 302.100.000. Untuk PSBB tahap III akumulasi sanksi denda sebesar Rp 597.700.000. Kemudian pada PSBB masa transisi akumulasi denda sebesar Rp 3.154.030.000.

"Jadi jumlah total sanksi denda yang terkumpul hingga saat ini sebanyak Rp 4.053.830.000," katanya.

Meski dana denda yang terbilang cukup tinggi, Arifin menyebut berdasarkan pantauan pihaknya yang berfokus pada pelanggaran penggunaan masker, disiplin warga akan hal tersebut sudah lebih baik.

"Kalau secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sebenarnya sudah lebih baik. Kalau seperti yang saya bilang bahwa dari yang kita lihat di jalan banyak orang pakai masker ketimbang yang tidak pakai masker. Kan itu indikatornya," ucap Arifin.

Arifin menambahkan bahwa saat ini Satpol PP DKI berfokus pada penindakan pelanggaran penggunaan masker dan restoran.

"Sekarang Satpol PP tindakannya lebih kepada masker dan restoran jadi memang nilainya udah Rp 4 miliar," ucapnya.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

11 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

31 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

44 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

49 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

59 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?

Baca Selengkapnya

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

11 Februari 2024

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.

Baca Selengkapnya