Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 11 September 2020 14:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap lima tersangka pembuat E-KTP palsu yang menjalankan operasinya di Jalan Raya Tipar Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta utara pada Selasa 7 Juli 2020. Kelima tersangka adalah DWM, 45 tahun, I alias C (40), E alias A (42), MS (23) dan IA (41).
"Para tersangka dalam kegiatan sehari-harinya memiliki usaha di bidang jasa percetakan sehingga mudah untuk melakukan perbuatan tersebut," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Djarwoko dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2020.
Djarwoko berujar, tersangka DWM berperan sebagai penampung pesanan dan menerima data identitas dari pemesan untuk pembuatan E-KTP bodong. Sementara I bertugas menjadi perantara dan memberikan data identitas untuk pembuatan E- KTP palsu; E merupakan pembuat E - KTP palsu dan memiliki usaha percetakan di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat; serta MS dan IA bertugas sebagai kurir pengirim blanko KTP kosong.
"Selain itu, ada dua tersangka lain yang masih buron, yakni F dan MF," kata Djarwoko.
Kasus E-KTP bodong ini diungkap atas laporan masyarakat yang diterima polisi. Selanjutnya, petugas melakukan undercover buying dengan menghubungi tersangka DWM. Polisi memesan sesuai kesepakatan dengan harga Rp 500 ribu per lembar E-KTP palsu.
"Dalam satu minggu, pesanan sudah jadi," ujar Djarwoko.
Baca juga: Kata Lurah Grogol Selatan Soal E-KTP Djoko Tjandra
Menurut Djarwoko, sindikat ini mencari pemesan yang akan membuat KTP elektronik palsu dengan memakai persyaratan yang mudah. Cukup memberikan data identitas diri tanpa melalui proses di Suku Dinas Kependudukan. Usaha ini disebut sudah dijalankan sejak 2018.
Para tersangka pembuat E-KTP palsu dijerat dengan Pasal 96 juncto Pasal 5 Huruf F dan G Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Mereka terancam dihukum penjara maksimal 10 tahun.