Kerumunan Lebih dari 5 Orang Dilarang Selama PSBB, Sanksi Progresif Diberlakukan
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 13 September 2020 16:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kerumunan lebih dari lima orang selama PSBB mulai Senin, 14 September 2020.
"Saya garis bawahi di sini, terkait kegiatan di luar bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual dari Balai Kota, Jakarta Pusat, Ahad 13 September 2020.
Kebijakan tersebut serupa dengan ketentuan saat PSBB bulan April lalu. Saat itu jika ditemukan kerumunan lebih dari 5 orang, aparat keamanan TNI/Polri akan memberi tindakan tegas berupa pembubaran kerumunan.
Anies meminta warga untuk patuh protokol kesehatan selama PSBB yang akan dimulai Senin besok hingga dua minggu ke depan. Dia meminta warga untuk bekerja, beribadah dari rumah dan tidak berpergian keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak.
Anies menyatakan dalam penerapan PSBB kali ini akan tegas dan diberlakukan sanksi progresif bagi yang melanggar. Pada pelanggaran kedua, sanksinya akan menjadi lebih tinggi. Pelanggar PSBB karena tidak memakai masker dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu, dan jika berulang menjadi Rp 500 ribu dan seterusnya.
Anies Baswedan menyebutkan sejauh ini jumlah pelanggaran PSBB sudah ditindak 158.000 orang dengan jumlah denda yang terkumpul dari sanksi PSBB tersebut mencapai Rp 4,3 miliyar. Selama PSBB pengawasan kedisipllinan akan lebih ditingkatkan. "Kita akan intensifkan dua pekan ke depan sehingga kedisplinan bisa terjamin," ujarnya.