PSBB Jakarta, Ojek Online dan Pangkalan Dilarang Berkerumun

Senin, 14 September 2020 08:55 WIB

Ilustrasi ojek pangkalan. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melarang pengemudi ojek online atau pangkalan berkerumun di satu titik ketika menunggu pesanan penumpang.

Kebijakan ini diatur dalam surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi yang diteken 11 September 2020.

"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang," demikian bunyi keputusan poin kelima angka 2.

Pemerintah DKI membolehkan ojek daring ataupun pangkalan mengangkut penumpang selama masa pengetatan kembali PSBB dengan sejumlah syarat. Menurut Syafrin dalam keputusannya, ojek tetap harus beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain dilarang berkerumun, pengemudi juga harus saling menjaga jarak parkir antar motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
Perusahaan penyedia jasa transportasi daring juga wajib menjalankan suatu sistem agar pengemudi tak berkerumun seperti tertuang di poin kelima angka 3.

Advertising
Advertising

"Dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 tidak dipatuhi atau dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," jelas Syafrin.

Jakarta resmi kembali ke masa PSBB mulai hari ini Senin, 14 September. Kebijakan diambil sebab, jumlah pasien Covid-19 terus menanjak, bahkan per hari bisa ada tambahan lebih dari seribu kasus baru. Pengetatan ini berimbas pada penutupan kembali tempat rekreasi, jumlah orang di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas, ganjil genap tak berlaku, pembatasan di transportasi publik, dan lainnya.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

24 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

24 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

27 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

29 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

33 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

33 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

36 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

37 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya