Petugas Pol-PP Kabupaten Bogor tengah menertibkan rumah makan yang buka dan melayani makan di tempat di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa 26 Mei 2020. TEMPO/M.A MURTADHO
TEMPO.CO, Cibinong - Tiga rumah makan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, disegel Satpol PP karena melanggar jam malam, yaitu tetap beroperasi di atas pukul 19.00.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyatakan telah menyegel tiga restoran itu sesuai peraturan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru (pra-AKB).
"Yang di segel ada tiga. Diberikan surat peringatan dan akan dilakukan sanksi tipiring (tindak pidana ringan)," kata Agus di Bumi Perkemahan Gunung Pancar, Babakanmadang, Bogor, Senin 14 September 2020.
Sejak pemberlakuan PSBB pra-AKB tahap dua di Kabupaten Bogor mulai 11 September 2020, Satpol PP gencar menertibkan warga yang melakukan pelanggaran PSBB.
Menjelang PSBB Jakarta, Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan kawasan Puncak di Cisarua pada Sabtu dan Minggu. Selain menertibkan jam operasional, Satpol PP juga mengawasi pelaksanaan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan seluruh pusat keramaian tutup pukul 19.00. Mal di Kabupaten Bogor juga hanya diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 hingga pukul 19.00, dengan jumlah pengunjung 60 persen dari kapasitas gedung.
Supermarket, rumah makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 hingga pukul 19.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas.
Pada penerapan jam malam itu, Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 hingga pukul 19.00. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.