Kendalikan Paparan Covid-19, BKD Terbitkan Edaran Protokol Kesehatan ASN DKI

Reporter

Imam Hamdi

Minggu, 20 September 2020 10:19 WIB

Gedung Balai Kota DKI Jakarta. wikimedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada perangkat kerja daerah atau unit kerja perangkat daerah Pemerintah DKI Jakarta. Surat edaran itu ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Chaidir pada Kamis, 17 September kemarin, atau satu hari setelah Sekretaris Daerah DKI Saefullah meninggal.

"Aturan ini juga merupakan upaya mencegah serta mengendalikan jumlah ASN yang terpapar Covid-19 di lingkungan Pemerintah DKI,” kata Chaidir melalui pesan teks, Ahad, 20 September 2020.

Surat edaran itu dibuat mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Chaidir mengatakan seluruh kepala perangkat daerah maupun unit kerja perangkat daerah telah diinstruksikan mematuhi protokol kesehatan selama bekerja di kantor. Protokol yang dimaksud adalah menerapkan kapasitas paling banyak 25 persen, memeriksa suhu tubuh di setiap pintu masuk, dan amati kondisi umum pegawai atau tamu yang datang.

Jika terdapat pegawai atau tamu dengan suhu di atas 38 derajat Celcius atau tampak sakit seperti demam, pilek, batuk, nyeri tenggorokan dan sesak napas maka tidak diizinkan untuk bekerja atau memasuki area kerja. Selain itu, aparatur di setiap instansi diminta segera menghubungi petugas kesehatan di lingkungan tempat kerja seperti pusat pelayanan kesehatan pegawai atau puskesmas.

Setiap instansi menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Tempat cuci tangan itu ditempatkan di pintu masuk, ruangan kerja, mesin absensi, dan tempat lain yang sering diakses oleh pegawai.

Advertising
Advertising

ASN juga diminta memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan. Setiap kantor diminta mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja. "Kami telah mengimbau agar membiasakan hidup bersih dan sehat," kata Chaidir.

Berita terkait

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

13 jam lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

2 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

2 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

5 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya