Penghina Minta Maaf, Ahok Berencana Cabut Laporan Polisi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 24 September 2020 19:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok berencana mencabut laporannya tentang pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Rencana ini muncul setelah kedua tersangka yang menghina dirinya, EJ, 47 tahun, dan AS, 67 tahun datang menemui Ahok dan istri secara langsung di rumahnya.
"Laporan belum dicabut, tapi memang sudah ada rencana untuk mencabut laporan," ujar kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, saat dihubungi Tempo, Kamis, 24 September 2020.
Ramzy mengatakan kliennya telah memaafkan kedua tersangka tersebut dan bersedia mencabut laporan, dengan syarat tak melakukan penghinaan serupa kepada dirinya atau orang lain. Adapun pertemuan antara Ahok dengan para tersangka terjadi pada Rabu, 23 September 2020.
Dalam pertemuan itu, Ramzy mengatakan turut hadir istri Ahok, Puput Nastiti Devi. Pertemuan itu, kata Ramzy, merupakan permintaan dari kedua tersangka yang difasilitasi olehnya.
Usai berjanji tak mengulang kesalahannya, mereka juga berinisiatif mengunggah permohonan maafnya di media sosial. "Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku," kata Ramzy.
Sebelumnya pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menciduk AS di rumahnya di Denpasar, Bali. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.
Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.
Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan EJ dan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarganya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Karena pasal yang disangkakan pasal 27 ITE. Ini kan sangat ringan, ya, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan, mereka dikenakan wajib lapor," kata Yusri.