Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Hotline Laporan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Jumat, 25 September 2020 14:17 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memasangkan masker kepada warga di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Jumat, 11 September 2020. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memberikan rompi penindakan pendisiplinan protokol kesehatan, sembako serta masker untuk warga terdampak Covid-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan telah menyediakan layanan hotline bagi warga untuk melapor, jika menemui pelanggar protokol kesehatan di lingkungannya. Tujuannya agar masyarakat lebih patuh terhadap imbauan pemerintah dalam mencegah Covid-19.

"Apabila masyarakat melihat langsung ada pelanggaran protokol kesehatan, silakan dilaporkan di akun medsos Humas PMJ, TMC Polda, di 13 Polres, dan juga 99 Polsek, FB serta Twitter," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.

Baca Juga: Survei PMI, FAO: Hanya 3 Persen Warga Pasar Jabodetabek Sadar Protokol Kesehatan

Usai warga memberikan laporan, ia mengatakan tim mobile akan menangani laporan tersebut. Sejumlah orang nantinya akan diterjunkan untuk menindak para pelanggar. Meskipun begitu, ia memastikan penindakan akan tetap mengedepankan tindakan humanis dan persuasif.

"Contoh paling gampang bagi masyarakat melihat ada restoran yang masih makan di tempat atau kumpul-kumpul. Berkumpul lebih dari 5 orang, segera laporkan nanti tim akan bergerak ke sana," kata dia.

Advertising
Advertising

Hingga hari ini, Operasi Yustisi penegakan disiplin pemakaian masker yang digelar sejak 14 September 2020, telah menjaring 82.114 pelanggar. Sebanyak 37.660 diberikan sanksi tertulis dan 5.284 hanya diberikan teguran lisan.

Selain itu, sebanyak 36.638 dijatuhi sanksi sosial dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020, seperti menyapu jalan dengan diawasi petugas Satpol PP.

Ada pula pemberian sanksi denda administrasi kepada 2.664 orang. Hingga saat ini jumlah dana yang terkumpul dari denda tersebut mencapai Rp 233 juta.

Kepolisian, TNI, dan Pemprov juga menyegel 20 perkantoran karena melanggar Pergub 88 Tahun 2020. Kantor itu disegel karena tidak termasuk dalam 11 sektor yang karyawannya diperbolehkan bekerja dari kantor.

"Kemudian restoran itu ada 211, karena tempat makan atau restoran ini ternyata masih ada beberapa yang memaksakan diri menerima kunjungan (makan di tempat)," kata dia.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

41 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

11 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

11 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

13 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

22 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya