Jam Malam Karawang, Ini Rincian dan Aturan Mainnya

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 25 September 2020 18:14 WIB

Anggota Satpol PP Kota Bogor memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat patroli jam malam di kawasan Pasar Merdeka, Ciwaringin, Kota Bogor, Selasa, 1 September 2020. Pemerintah Kota Bogor memberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WIB dengan membatasi aktivitas warga di luar rumah. ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Karawang -Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberlakukan jam malam untuk menekan penularan Covid-19 di daerah itu.

Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri, di Karawang, Jumat, 25 September 2020 mengatakan pembatasan jam malam dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP.

Surat itu berkaitan dengan Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha lainnya dan Pembatasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Karawang.

"Jadi aktivitas kegiatan usaha dan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pembatasan aktivitas ini diterapkan hingga pandemi COVID-19 berakhir," kata dia.

Dikatakannya, selama penerapan jam malam maka warga yang berkerumun akan dibubarkan oleh Satgas yang melakukan patroli.

Polres Karawang sendiri telah membentuk Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 yang bertugas menindak masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.

Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 akan bekerja secara mobile, mencari warga yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang diterapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2020.

Sementara itu, di antara poin-poin pembatasan dalam Surat Edaran Bupati Karawang terkait jam malam ialah, pengelola atau pelaku usaha pasar rakyat membatasi kegiatan usaha/operasional normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar.

Baca juga : Pulih Jadi Zona Oranye, Tak Ada Lagi Jam Malam di Depok

Kemudian pengelola pusat perbelanjaan membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB serta pengelola/pelaku usaha toko swalayan membatasi kegiatan usaha/operasional dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Untuk pengelola kegiatan usaha lainnya (warung makan, restoran, kafe) di luar pusat perbelanjaan membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, kecuali untuk dibawa pulang atau take away dibatasi pukul 21.00 WIB.

Poin lainnya, seluruh masyarakat baik perorangan maupun kelompok masyarakat di Karawang diberlakukan pembatasan dalam kegiatan/aktivitas sampai pukul 21.00 WIB.

Catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat, hingga kini total jumlah kasus Covid-19 di Karawang mencapai 597 orang. Terdiri atas 444 orang telah dinyatakan sembuh, 20 orang meninggal dunia dan 133 orang masih dalam perawatan di rumah sakit.

ANTARA

Berita terkait

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

5 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Sejarah Super Garuda Shield, Latihan Gabungan yang Tewaskan Tentara AS di Karawang

7 hari lalu

Sejarah Super Garuda Shield, Latihan Gabungan yang Tewaskan Tentara AS di Karawang

Super Garuda Shield merupakan program militer tahunan terbesar AS dan Indonesia

Baca Selengkapnya

Kronologi Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

7 hari lalu

Kronologi Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Berikut adalah kronologi hilangnya perwira tentara AS atau US Army dari satuan Aviation Officer. Ia hilang di tengah hutan Karawang.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

7 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

8 hari lalu

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.

Baca Selengkapnya

Polri Sebut Kendaraan dan Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Sudah Dievakuasi

23 hari lalu

Polri Sebut Kendaraan dan Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Sudah Dievakuasi

Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 07.04 WIB di KM 58 + 600 arah Jakarta ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek melibatkan tiga kendaraan.

Baca Selengkapnya

9 Orang yang Meninggal dalam Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Mengalami Luka Bakar

23 hari lalu

9 Orang yang Meninggal dalam Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Mengalami Luka Bakar

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan 9 korban yang meninggal dunia daam kecelakaan KM 58 mengalami luka bakar dan dibawa ke RSUD Karawang.

Baca Selengkapnya

Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

35 hari lalu

Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

Ketiga tersangka kasus BBM campur air di SPBU Bekasi itu terancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

44 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

46 hari lalu

Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang diam-diam menjual miras dan beroperasi di Bulan Ramadan. Bupati Karawang menyegelnya.

Baca Selengkapnya