Anies Baswedan Tunjuk Tiga Lokasi Isolasi Pasien Covid-19 di DKI
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 28 September 2020 14:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta menetapkan tiga lokasi isolasi untuk menampung pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala. Ketiga lokasi itu telah ditetapkan melalui surat Keputusan Gubernur DKI nomor 979 tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemerintah DKI.
Lokasi isolasi berada di Jakarta Islamic Center, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, dan Graha Wisata Ragunan. Keputusan menunjuk lokasi telah diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 22 September kemarin. "Menetapkan lokasi isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubemur ini." Demikian tertulis Kepgub lokasi isolasi terkendali itu.
Biaya pasien Covid-19 selama menjalani isolasi bakal ditanggung APBD DKI atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk mengisolasi orang yang terinfeksi Covid-19 di tempat isolasi milik pemerintah. "Sedang disiapkan regulasinya, isolasi itu dikelola oleh pemerintah sehingga lebih efektif dalam memutus mata rantai Covid," kata Anies dalam rekaman suara yang diberikan Humas DKI, Selasa, 1 September 2020.
Menurut mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu tidak semua orang yang terinfeksi virus corona bisa menjalankan isolasi mandiri di rumah dengan baik. Meski mereka mempunyai tempat tinggal yang cukup luas, belum tentu bisa menjaga kedisiplinan dan pengetahuan yang cukup tentang protokol kesehatan selama isolasi.
Anies Baswedan menuturkan selama ini yang dianjurkan untuk isolasi di fasilitas milik pemerintah adalah warga yang tinggal di permukiman padat karena rentan menularkan virus ke orang lain. Sedangkan warga yang rumahnya cukup memadai bisa menjalankan isolasi mandiri di rumah. "Ke depan semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah," kata Anies.
Anies menegaskan, pemerintah bakal mewajibkan seluruh orang yang positif Covid-19 untuk menjalani isolasi di tempat milik pemerintah. "Masyarakat yang terpapar positif wajib mengikuti isolasi ini."