Petugas berjaga di lokasi parkir untuk mengatur setiap kendaraan yang datang dan memesan makanan di lahan parkir di Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 21 Juni 2020. Pengelola hanya menyediakan area parkir bagi 30 mobil pengunjung guna menjaga jarak antarkendaraan sehingga protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 bisa dilakukan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan daerah (Perda) mengenai penerapan sanksi protokol kesehatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diproyeksikan terbit November 2020.
"Dalam waktu dekat ini bakal segera diterbitkan di Kabupaten Bekasi. Peraturan daerah tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi Suryo Pranoto di Cikarang, Selasa, 3 November 2020.
Suryo mengatakan sudah melakukan pembahasan awal mengenai rencana peraturan daerah tersebut dan pihaknya segera membentuk panitia khusus untuk menindaklanjutinya.
"Kita dari Bapemperda sudah rapat. Raperda inilah yang akan kita bahas. Sambil kita tunggu naskah akademiknya baru kita sampaikan ke Badan Musyawarah. Tapi saya pastikan awal November ini kita sudah mulai bentuk pansus perda ini," katanya.
Menurut dia Perda penerapan sanksi protokol kesehatan perlu segera diterbitkan di Kabupaten Bekasi terlebih gubernur dan bupati sudah mengeluarkan peraturan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup).
"Satpol PP sedikit kesulitan kalau ada pelanggar. Misalnya tidak pakai masker, tidak bisa mengatur jarak, mereka tidak bisa dengan mudah menerapkan sanksinya," ungkapnya.
"Jadi di Perda ini akan dibuat sanksinya melalui perdanya. Jadi kalau ada perdanya akan lebih kuat. Termasuk didalamnya ada sanksi denda dan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar," imbuh dia.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak beberapa bulan lalu sudah menerapkan kebijakan PSBB hingga Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Razia penggunaan masker juga sudah dilakukan selama penerapan kebijakan tersebut.
"Akan lebih kuat jika payung hukumnya Peraturan Daerah langsung," ungkapnya.
Selama pelaksanaan kebijakan PSBB dan PSBM bahkan ditemukan ratusan warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan namun masyarakat yang kedapatan melanggar hanya dikenakan sanksi sosial atau denda maksimal Rp250 ribu.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024
21 Januari 2024
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024
Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.