Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengikuti rapat paripurna penandatanganan MoU KUPA-PPAS 2020 di Gedung DPRD DKI, 2 November 2020. Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengisi kebutuhan 1.545 petugas pelacak kontak (contact tracing) dan 10 manajer data untuk penanggulangan pandemi COVID-19. "Itu bukan relawan, itu tenaga profesional untuk melakukan pelacakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 3 November 2020.
Tenaga pelacak kontak erat dan manajer data itu untuk memperluas jangkauan pelacakan kontak warga yang terpapar virus COVID-19. Mereka akan dipekerjakan selama Desember 2020 dan bisa diperpanjang sesuai kondisi wabah.
Syarat bagi pelacak kontak tingkat Puskesmas minimal lulusan D III bidang kesehatan dan dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel. Sedangkan untuk petugas data tingkat kabupaten/kota, yakni minimal S2 bidang kesehatan dan diutamakan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) epidemiolog kesehatan.
Hasil seleksi diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan DKI pada 6 November 2020. "Relawan pelacak kontak wajib hadir di Puskesmas selama delapan jam kerja per hari," kata Anies.