Vanessa Angel Divonis 3 Bulan, Pengacara: Di Ruang Menyusui Menangis Sedih

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 5 November 2020 17:15 WIB

Vanessa Angel saat menjalani persidangan dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 2 November 2020. Kuasa hukum menolak tuntutan dari jaksa dan membantah bila Vanessa mendapatkan pil Xanax dengan cara yang tidak sah. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengatakan sisa hukuman penjara yang harus dijalani kliennya tinggal sebulan lebih lagi dari total vonis hakim. Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dilalui Vanessa sejak ditangkap polisi dan mengikuti sidang.

Walau begitu, Bagaskara menilai sisa hukuman tersebut tetap berat bagi Vanessa. "Tadi dia enggak mengatakan sepatah kata pun, tapi dari mimik wajah klien kami dan tadi di ruang menyusui juga menangis sangat sedih," kata dia saat ditanyai wartawan ihwal reaksi Vanessa atas sisa hukumannya di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 5 November 2020.

Bagaskara berujar, tim kuasa hukum dan Vanessa masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. Saat ini, dia belum bisa memastikan apakah bakal menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.

"Tunggu tujuh hari ke depan ya," kata Bagaskara.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel atas perkara kepemilikan psikotropika golongan IV berupa pil Xanax sejumlah 20 butir tanpa resep dokter. Selain kurungan penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

Advertising
Advertising

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," ujar hakim ketua Setyanto Hermawan saat membacakan putusan.

Hakim menuturkan, hal-hal yang memberatkan bagi Vanessa Angel adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas psikotropika, dan pernah dihukum dalam perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan, Vanessa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi.

"Terdakwa merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang masih bayi berumur kurang lebih tiga bulan yang butuh ASI eksklusif, kasih sayang, serta kehadiran seorang ibu di sisinya," ujar hakim.

Hakim menilai, perbuatan Vanessa sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jerat pasal itu juga sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan sebelumnya, Vanessa sempat menjelaskan bahwa lima butir pil Xanax didapatkan dari eks penasihat hukumnya bernama Abdul Malik. Ketika itu, Vannesa tengah menjalani sidang perkara prostitusi di Pengadilan Negeri Surabaya atau sekitar Mei 2019. Menurut pemain sinetron ini, Abdul Malik memberikan pil Xanax karena iba melihat dirinya yang panik.

Sedangkan 15 butir pil Xanax lainnya diakui Vanessa dibeli di sebuah apotek di Surabaya, Jawa Timur. Lokasi apotek disebut berjarak sekitar 20 menit dari Hotel Fairpoints Sheraton. Artis sinetron 'Cinta Intan' ini berujar, pihak apotek tidak meminta resep kala itu.

Berita terkait

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

4 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

5 Januari 2024

Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

Rizal Ramli dikebumikan satu liang lahat dengan mendiang istrinya. Siapa selebritis yang tumpang makam dengan orang tercinta?

Baca Selengkapnya

Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

2 Desember 2023

Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

Nafa Urbach klarifikasi tak gunakan obat terlarang, tapi mengakui mengonsumsi obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter. Bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Fuji Dapat Kado Transferan Rp 100 Juta dari Dr. Oky Pratama tapi Panen Hujatan di Twitter

6 November 2023

Fuji Dapat Kado Transferan Rp 100 Juta dari Dr. Oky Pratama tapi Panen Hujatan di Twitter

Dalam unggahan Instagram terbarunya, Fuji akui dapat kado fantastis senilai Rp 100 juta. Tapi, mengapa ia mendapat hujatan di Twitter.

Baca Selengkapnya

2 Tahun Kematian Vanessa Angel, Fuji Masih Dihantui Trauma

5 November 2023

2 Tahun Kematian Vanessa Angel, Fuji Masih Dihantui Trauma

Fuji akhirnya kembali merayakan ulang tahunnya pada Jumat, 3 November 2023 usai 2 tahun kematian Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Baca Selengkapnya

2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

24 Oktober 2023

2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

Polisi menangkap perempuan tersangka pengedar sekaligus bandar psikotropika atau obat keras yang ilegal di Kota Bogor. Pasarnya, anak-anak.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Bedakan Obat Bebas dan Obat Keras, Perhatikan Tanda Ini

26 Agustus 2023

Begini Cara Bedakan Obat Bebas dan Obat Keras, Perhatikan Tanda Ini

Ketahui perbedaan obat bebas dan obat keras, antara lain dengan memperhatikan tanda atau simbol pada kemasannya. Inni penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Cerita BEM Unpas Bandung Telusuri Obat Keras Tramadol dari Warung Depan Kampus

3 Agustus 2023

Cerita BEM Unpas Bandung Telusuri Obat Keras Tramadol dari Warung Depan Kampus

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasundan atau BEM Unpas Bandung resah oleh transaksi obat keras Tramadol.

Baca Selengkapnya

Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

8 Juni 2023

Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

Saat menyatakan di depan pers, Fadly Faisal dampingi Rebecca Klopper, mengingatkan Bibi Ardainsyah dulu melakukan hal sama kepada Vanessa Angel.

Baca Selengkapnya