APMI Desak Polisi Selidiki Video Mesum Mirip Gisel

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Erwin Prima

Sabtu, 7 November 2020 23:35 WIB

Ilustrasi menonton video panas. Pixabay/StockSnap

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia ini (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan beredarnya konten porno mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel di media sosial ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 November 2020. Febriyanto mendesak polisi menyelidiki beredarnya video mesum tersebut.

"Video itu meresahkan dan dapat merusak anak bangsa," kata Febriyanto melalui keterangan tertulisnya. Menurut dia, beredarnya dugaan video mirip seorang artis ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan di publik. Bahkan percakapan soal video tersebut menempati posisi puncak topik yang dibicarakan di media sosial.

Ia menuturkan konten video tersebut sudah jelas bermuatan pelanggaran dan tindak pidana serius baik menurut Undang-Undang Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila. "Harus ada efek jera baik pelaku yang membuatnya, mengedit dan semua yang menyebarkan sudah semestinya layak diproses hukum."

Febriyanto mengatakan video yang diduga melibatkan nama publik figur menjadi sangat penting untuk diselidiki khususnya untuk menerapkan prinsip "equality before the law" di mana setiap ada persamaan dihadapan hukum.

Bercermin dari beragam kasus sebelumnya juga pernah terjadi dan melibatkan personel band berinisial A. Artis tersebut akhirnya diputus bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh PN Bandung. "Maka tidak boleh ada yang kebal hukum, polisi harus proses."

Advertising
Advertising

Kasus dugaan video asusila yang diduga mirip artis tersebut juga pernah terjadi sebelumnya, namun tidak ada proses penyelidikan. Menurut dia, polisi harus menyelidiki kasus ini, meski artis tersebut telah membantah video itu.

"Kami juga meminta pemerintah tolong agar berperan aktif lagi mencegah penyebarluasan konten-konten pornografi ini."

Menurut dia, perilaku seseorang yang mendokumentasikan suatu perbuatan asusila hingga tersebar ke publik bisa masuk dalam delik pidana. Dalam laporannya, Febriyanto meminta agar para pelaku dan semua yang terlibat ditangkap.

Dalam laporannya Febriyanto menyerahkan barang bukti berupa satu unit USB berisi link url video asusila dari akun twitter para penyebarnya dan screenshot tangkapan gambar.

Para pelaku terancam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

1 hari lalu

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

5 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

6 hari lalu

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

13 hari lalu

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

Pengguna yang terpilih bakal mendapatkan pembaruan tampilan di YouTube.

Baca Selengkapnya

Pembaruan Zoom dan Mengenali Fiturnya

14 hari lalu

Pembaruan Zoom dan Mengenali Fiturnya

Zoom Workspace 6.0 sebagai nama baru dari produk ini

Baca Selengkapnya

Google Chat Akan Seperti WhatsApp, Bisa Panggilan Audio dan Video

14 hari lalu

Google Chat Akan Seperti WhatsApp, Bisa Panggilan Audio dan Video

Pengguna Google Chat tidak perlu berpindah aplikasi ke Google Meet untuk mengagendakan rapat lanjutan via audio maupun video.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

20 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya