Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Kapolda Metro Jaya: Siang Ini Kami Rilis
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 27 November 2020 11:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan akan menggelar siaran pers perkembangan kasus kerumunan di rumah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Jumat siang, 27 November 2020. Dalam keterangannya nanti, Fadil akan menjelaskan apakah ada atau tidaknya tersangka dalam kasus itu.
"Nanti siang akan kami rilis soal Petamburan," ujar Fadil di Polres Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Kapolda: Kedatangan Rizieq Shihab Bikin Usaha Perangi Corona Tampak Sia-sia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menaikkan status kasus kerumunan ke tingkat penyidikan. Hal ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis pagi.
"Gelar perkara memenuhi unsur Pasal UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan dan ditemukan adanya tindak pidana," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November 2020.
Soal potensi penyelenggaraan acara ditetapkan sebagai tersangka, Yusri mengatakan pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan saksi lebih lanjut lagi. Ia juga tak menjelaskan kapan pihak Rizieq Shihab dipanggil untuk diperiksa dalam penyidikan itu.
"Kami ke depan cari keterangan saksi dan bukti yang ada. Akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain. Kita tunggu saja," kata Yusri.
Sebelumnya, ribuan orang terpantau menghadiri Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jakarta Selatan. Usai acara, polisi segera menggelar penyelidikan untuk mencari kemungkinan pelanggaran UU Karantina dan pelanggaran protokol kesehatan.
Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab. Mereka di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kadis Pariwisata, dan 8 orang Pemprov DKI lainnya.
Selain itu, penghulu dan panitia acara juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.