Ilustrasi prostitusi/pelacuran. AXEL SCHMIDT/AFP/Getty Images
TEMPO.CO, Jakarta - Pemain sinteron ST alias M, yang terlibat prostitusi artis di Jakarta Utara sempat salah kamar hotel sebelum digerebek polisi di sebuah hotel, Selasa malam, 24 November 2020. ST dan rekannya, selebgram bernama SH alias MY, ditangkap saat sedang berhubungan intim degan seorang lelaki, sekitar pukul 22.25.
Kedatangan ST di lobi hotel sekitar pukul 21.47 terekam kamera pengawas (CCTV) sekitar pukul 21.47. ST diantar seorang muncikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.
Pada saat keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.
Sebelum ST datang, tiga menit sebelumnya, selebgram SH sudah tiba terlebih dulu. Muncikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH. Terpantau SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi muncikari.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko menyatakan dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara muncikari.
"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp 60 juta," kata Kapolres di kantornya, Jumat 27 November 2020.
Sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Sisanya akan menjadi bagian sepasang muncikari itu.
Pada saat penangkapan di kamar hotel, polisi menemukan kedua artis itu tengah berhubungan badan bersama seorang laki-laki. Polisi mengamankan lima orang dalam kasus prostitusi artis itu, yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari.
Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.
Dua tersangka dalam kasus prostitusi artis, yakni sepasang mucikari dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.